Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
512/Pdt.G/2025/PN Bdg JUHANA PROSAN 1.DJUNAEDI
2.NANDANG SUHENDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 512/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tanah sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah seluas kurang 4.250 m2 nomor persil 108.III kohir C nomor 970 atas nama IDJAH yang tercantum pada kikitir Padjeg Boemi di Desa Soekajadi Distric Soekajadi Bodjonagara Karesidenan Priangan yang tercatat dalam Register Padjak Tanah nomor 969 persil nomor 108.III kohir C nomor 970 atas nama IDJAH ENIH yang yang terletak di Jl. Sukamulya Rt. 005 RW. 006 Kel. Sukagalih Kec. Sukajadi Kota Bandung merupakan harta warisan yang belum dibagi.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan serta tindakan TERGUGAT I yang telah menjual tanah warisan tersebut kepada TERGUGAT II tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari para ahli waris lainnya adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa jual beli tanah warisan antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II yang dilakukan secara lisan tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris lainnya adalah tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Menyatakan tanah objek sengketa kembali menjadi milik bersama seluruh ahli waris dari almarhumah IDJAH.
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali tanah tersebut kepada PENGGUGAT dan para ahli waris lainnya dalam keadaan semula tanpa ada beban apapun.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

 

 

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).

     

Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus kami ucapkan terima kasih. ------------------------------

 

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatu.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak