| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 94,930,404,2 (sembilan puluh empat juta Sembilan ratus tiga pulih ribu empat ratus empat koma dua rupiah) secara langsung dan tunai. dengan rincian sebagai berikut :
- DP Mobil Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 7 kali cicilan dengan cicilan setiap bulannya Rp. 1.500.000 x 7 = Rp.10.500.000,-(sepuluh juta rupiah)
- Servis/ perbaikan mobil Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah).
- Tunggakan cicilan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Bunga Rp.1.000.000,- per bulan yang dijanjikan oleh Tergugat I, jika dihitung sampai dengan gugatan a quo diajukan 47 (empat puluh tujuh) bulan, yaitu Rp.1.000.000,- x 47 = Rp.47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) secara langsung dan tunai.
- Biaya untuk derek mobil Bandung – Jakarta Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah);
- Biaya perbaikan mobil Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah);
- pinjaman online kredivo sebesar Rp. Â 6.530.404,2.-(enam juta lima ratus tiga puluh ribu empat ratus empat koma dua rupiah). Secara langsung da tunai.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II untuk membayar pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp. 22.809.338,- ( dua puluh dua juta delapan ratus Sembilan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiahrupiah) secara langsung dan tunai;
- Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I,TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III membayar kerugian imateriil yang di timbulkan sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Meletakan sita jaminan atas kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT III berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Gumuruh No.30 A, RT 006/ RW 005, Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal, Bandung, Jawa Barat mili Tergugat III; (conservatoir beslag).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding, dan kasasi.(uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara yang timbul.,
Apabila yang Mulia dan terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada Pengadilan Negeri Klas 1A khusus Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |