Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAHAYU PRATIWI BINTI PURNOMO WICAHYO (Alm) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti, antara bulan Desember 2022 s/d Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2022 s/d Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2022 s/d 2023, bertempat di PT. Rukun Mitra Sejati (RMS) Cabang Cimahi dan di PT. Rukun Mitra Sejati (RMS) Cabang Moh. Toha Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
|