Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa CANDRA FIRMANSYAH Alias IBENG Bin ALIT AMUN, pada hari Selasa tanggal 06 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Wangisagara Rt.001 Rw.003 Desa Wangisagara Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-sakti bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Klas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
? |