Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Bdg Rizki Budi Wibawa, S.H Timotius anak dari Syarif Tjatja Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-64/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Budi Wibawa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Timotius anak dari Syarif Tjatja Wijaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TIMOTIUS Anak Dari Syarif Tjaja Wijaya, Pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah kosan yang terletak di Jalan Pandu Gg. Bengawan Sepani 3 No.3 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang  dilakukan dengan cara  sebagai berikut :------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya