Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
728/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH 1.FAJAR PINEM bin SARTONO PINEM (alm)
2.ELAN RUSLANDI bin JEJEN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 728/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4110/M.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Fajar Pinem bin Sartono dan terdakwa II Elan Ruslandi bin Jejen (alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 bertempat di Gang Kavling Damri RT. 003 RW. 014 Kel. Cipadung Kec. Panyileukan Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutangĀ  baik sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya