Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
SHINTA ADELIA Binti BUDI MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1627/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHINTA ADELIA Binti BUDI MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-305/BDUNG/03/2025

 

 

a.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

Nama

:

SHINTA ADELIA Binti BUDI MULYANA

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

21 Tahun/ 01 April 2003

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pelindung Hewan No. 171/95 t. 05 Rw. 02 Kel. Pelindung Hewan Kec. Astanaanyar kota Bandung (KTP)/

Jl. Babakan Irigasi Kaler Rt. 03 Rw. 04 kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler kota Bandung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar

 

Pendidikan

:

SMP

 

 

 

 

b.

PENAHANAN

:

 

 

PENYIDIK

:

RUTAN, 04 DESEMBER 2025 s/d 23 DESEMBER 2025

 

PERPANJANGAN PU

:

RUTAN, 24 DESEMBER 2025 s/d 01 FEBRUARI 2025

 

PERPANJANGAN PN I

:

RUTAN, 02 FEBRUARI 2025 s/d 03 MARET 2025

 

PERPANJANGAN PN II

:

RUTAN, 04 MARET 2025 s/d 02 APRIL 2025

 

PENUNTUT UMUM

:

RUTAN, 20 MARET 2025 s/d 08 APRIL 2025

 

PERPANJANGAN PN I

:

RUTAN, 09 APRIL 2025 s/d 08 MEI 2025

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa SHINTA ADELIA Binti BUDI MULYANA, Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ruang pemeriksaan/penggeledahan badan Rutan Klas I Bandung Jl. Jakarta No. 29 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.15 Wib, ketika saksi TIKA NIFFENDIA sedang bertugas jaga kunjungan di area penggeledahan badan/barang bawaan pengunjung perempuan Rutan Klas I Bandung, saksi TIKA NIFFENDIA melihat operator kunjungan memanggil nomor antrian salah seorang pengunjung perempuan, dan ketika akan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh saksi TIKA NIFFENDIA perempuan tersebut terlihat panik dan seperti ketakutan, membuat saksi TIKA NIFFENDIA curiga terhadap barang bawaan pengunjung tersebut hingga pengunjung tersebut dibawa menuju ruangan khusus yang tertutup (hanya petugas perempuan dan pengunjung perempuan) untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail, dan ketika didalam ruangan khusus saksi TIKA NIFFENDIA meminta kepada pengunjung yang diketahui bernama terdakwa SHINTA ADELIA tersebut untuk membuka semua pakaiannya termasuk celana dalamnya, pada saat saksi melakukan pemeriksaan, saksi melihat di bawah alat kelamin terdakwa SHINTA ADELIA terdapat sebuah benda yang sedikit keluar (ngawir), sektika saksi menyuruh terdakwa SHINTA ADELIA untuk mengeluarkannya dan ketika dikeluarkan ternyata benda tersebut berupa kondom laki-laki yang didalamnya berisikan seperti narkotika jenis sabu, atas temuan tersebut saksi TIKA NIFFENDIA pun melaporkannya kepada pimpinan seraya membawa terdakwa SHINTA ADELIA ke ruangan staf KPR Rutan Klas I Bandung untuk membuka isi dalam kondom laki-laki tersebut, setelahnya dibuka isi dalam kondom laki-laki tersebut terdapat 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) bungkus isolatip warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Softex didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu, selanjutnya saksi TIKA NIFFENDIA melaporkannya kepada pihak kepolisian dan menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada saksi ABDI SATRIO dan saksi SIDIK SUGIHARTO ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menerima pesan  Whatsapp dari Sdr. ASEP als EMA (DPO) menanyakan kapan terdakwa akan membesuk suami terdakwa ke lapas Kebon waru, terdakwa pun menjawab akan besuk pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pada pukul 12.45 Wib. Mengetahui itu kemudian Sdr. ASEP als EMA meminta tolong Kepada terdakwa untuk membawakan sabu, namun terdakwa meminta ijin terlebih dahulu kepada Sdr. HADZAL. (suami terdakwa), setelah mendapatkan izin sdr HADZAL, keesokan harinya terdakwa memberitahu Sdr. ASEP als EMA bahwa terdakwa bersedia menerima tawaran Sdr. ASEP als EMA, lalu Sdr. ASEP als EMA memberitahu Kepada terdakwa bahwa sabu akan diantarkan dengan menggunakan jasa GOJEK ke Alamat rumah terdakwa di Jl. Babakan Irigasi Kaler Rt. 03 Rw. 04 kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler Kota Bandung dalam kemasan bungkusan bolu susu lembang. Sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. ASEP als EMA kembali menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa GOJEK yang membawa sabu tersebut sudah sampai didepan gang tidak jauh dari tempat tinggal terdakwa dan terdakwa pun langsung menemui driver gojek yang berada di Jl. Babakan Irigasi Kaler Rt. 03 Rw. 04 kel. Babakan Tarogong Kec. Bojongloa Kaler kota Bandung dan menerima 1 (satu) bungkusan berisi bolu susu lembang lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut kerumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membuka bungkusan bolu susu lembang tersebut dan setelah dibuka didalamnya terdapat bungkusan tissue berisi 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan sabu terletak dibawah bolu susu lembang, selanjutnya terdakwa menyisihkan sedikit sabu milik Sdr. ASEP als EMA tersebut kedalam 1 (satu) bungkus plastic warna hijau berituliskan Softex yang rencananya untuk sdr HADZAL untuk kemudian terdakwa selendupkan bersama 2 (dua) bungkus plastic bening milik Sdr. ASEP als EMA ke dalam Rutan Kebon waru ;  
  • Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No Lab : 1390/ NNF/ 2025, pada tanggal 7 Maret 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Sandhi santosa dan Prisma Andini Mukti, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,4805 gram ;
  • 1 (satu) buah lakban bening berisi 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “SOFTEK” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9988 gram ;

adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SHINTA ADELIA Binti BUDI MULYANA, Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024, bertempat di Ruang pemeriksaan/penggeledahan badan Rutan Klas I Bandung Jl. Jakarta No. 29 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 13.15 Wib, ketika saksi TIKA NIFFENDIA sedang bertugas jaga kunjungan di area penggeledahan badan/barang bawaan pengunjung perempuan Rutan Klas I Bandung, saksi TIKA NIFFENDIA melihat operator kunjungan memanggil nomor antrian salah seorang pengunjung perempuan, dan ketika akan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh saksi TIKA NIFFENDIA perempuan tersebut terlihat panik dan seperti ketakutan, membuat saksi TIKA NIFFENDIA curiga terhadap barang bawaan pengunjung tersebut hingga pengunjung tersebut dibawa menuju ruangan khusus yang tertutup (hanya petugas perempuan dan pengunjung perempuan) untuk dilakukan pemeriksaan lebih detail, dan ketika didalam ruangan khusus saksi TIKA NIFFENDIA meminta kepada pengunjung yang diketahui bernama terdakwa SHINTA ADELIA tersebut untuk membuka semua pakaiannya termasuk celana dalamnya, pada saat saksi melakukan pemeriksaan, saksi melihat di bawah alat kelamin terdakwa SHINTA ADELIA terdapat sebuah benda yang sedikit keluar (ngawir), sektika saksi menyuruh terdakwa SHINTA ADELIA untuk mengeluarkannya dan ketika dikeluarkan ternyata benda tersebut berupa kondom laki-laki yang didalamnya berisikan seperti narkotika jenis sabu, atas temuan tersebut saksi TIKA NIFFENDIA pun melaporkannya kepada pimpinan seraya membawa terdakwa SHINTA ADELIA ke ruangan staf KPR Rutan Klas I Bandung untuk membuka isi dalam kondom laki-laki tersebut, setelahnya dibuka isi dalam kondom laki-laki tersebut terdapat 2 (Dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) bungkus isolatip warna bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Softex didalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu, selanjutnya saksi TIKA NIFFENDIA melaporkannya kepada pihak kepolisian dan menyerahkan terdakwa berikut barang bukti kepada saksi ABDI SATRIO dan saksi SIDIK SUGIHARTO ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No Lab : 1390/ NNF/ 2025, pada tanggal 7 Maret 2025 yang dibuat dan ditandantangani oleh Sandhi santosa dan Prisma Andini Mukti, yang menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 6,4805 gram ;
  • 1 (satu) buah lakban bening berisi 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan “SOFTEK” berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9988 gram ;

adalah positif narkotika benar mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BANDUNG, 21 APRIL 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya