Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg ISA ASYURI CV. INDO KARYA GROUP (EVERNEXT) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISA ASYURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CV. INDO KARYA GROUP (EVERNEXT)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) No: 001/EVRNXT/HRD/PHK/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024 tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terjadi akibat PENGGUGAT di PHK karena memasuki usia pensiun;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak-hak Pesangon kepada PENGGUGAT akibat di PHK karena memasuki usia pensiun, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1.  

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan 1,75 kali upah, dengan rincian : 1,75 x Upah Rp. 25.000.000,-/bulan x 4 bulan = Rp.175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah)

 

  1.  

Masa Kerja 3 tapi kurang dari 6 tahun UMPK yang didapat: 2 bulan upah

Dengan rincian : upah Rp. 25.000.000,-/bulan x 2 bulan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

 

 

 

C. Uang Cuti Tahunan

Periode Januari s.d Juli 2024

Hak Cuti : 7/12 x 12 = 7 – 6 hari yang telah diambil = 1 hari

1/23 hari x Rp. 25.000.000,- = Rp. 1.086.956,-

 

D. Jaminan Hari Tua (JHT)

Periode Juli 2021 s.d Juli 2024

Upah x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 25.000.000 x 3,7 % x 36 bulan

= Rp. 33.300.000 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah)

 

E. Jaminan Pensiun

- Periode Juli 2021 s.d Februari 2022

Batasan upah tertinggi tahun 2021 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp.8.754.600 x 2% x 8 bulan

= Rp. 1.400.736

 

- Periode Maret 2022 s.d Febuari 2023

Batasan upah tertinggi tahun 2022 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 9.077.600 x 2% x 12 bulan

= Rp. 2.178.264

 

- Periode Maret 2023 s.d Febuari 2024 :

Batasan upah tertinggi tahun 2023 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp.9.559.600 x 2% x 12 bulan

= Rp. 2.294.304

 

- Periode Maret 2024 s.d Juli 2024 :

Batasan upah tertinggi tahun 2024 x presentase iuran perusahaan x masa kerja (bulan)

= Rp. 10.042.300 x 2% x 5 bulan

= Rp. 1.004.230

Total Jaminan Pensiun = Periode Juli 2021 s.d Februari 2022 + Periode Maret 2022 s.d Febuari 2023 + Periode Maret 2023 s.d Febuari 2024 + Periode Maret 2024 s.d Juli 2024 = Rp. 1.400.736 + Rp. 2.178.264 + Rp. 2.294.304 + 1.004.230 = Rp. 6.877.534 (enam juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah)

 

Total Uang Pesangon + Upah Penghargaan Masa Kerja + Uang Cuti Tahunan + Jaminan Hari Tua + Jaminan Pensiun sebesar Rp. 266.264.490,- (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses sebanyak 6 bulan gaji pokok yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) x 6 bulan = Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari secara tunai setiap TERGUGAT lalai memenuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaq) yang telah diletakkan terhadap perusahan milik TERGUGAT yaitu sebidang tanah berikut bangunan di Jalan Daan Mogot KM.21, Ruko Arcadia Blok H4/17, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebiih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

ATAU:  Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak