Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Lucky Sakti 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
2.PT. Bank Syariah Mandiri
3.PT. Jaring Samudra Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Lucky Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
2PT. Bank Syariah Mandiri
3PT. Jaring Samudra Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sukmawati
2Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan bahwa lelang atas ke-5 (lima) Sertipikat Hak Milik  Nomor : 00138 , Nomor 01026,  Nomor 0173, Nomor 01236, Nomor 01096, terletak di Jl. Terusan Jakarta, Kel. Babakan Surabaya, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung dan Gedung Lucky Square Mall & Convention Hall (10 lantai) tercatat atas nama Turut Tergugat I yang dilaksanakan pada tanggal 19 November 2024 adalah mengandung cacat formal;

 

  1. Menyatakan secara hukum Akta Risalah Lelang Nomor 3325.08.01/2024-01 tanggal 19 November 2024 yang dikeluarkan Tergugat I atas permohonan Tergugat II dan dimenangkan oleh Tergugat III adalah  BATAL DEMI HUKUM;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat dibebaskan dari segala akibat hukum, kerugian serta biaya-biaya yang timbul dari pelelangan barang jaminan berdasarkan Akta Risalah Lelang Nomor: 3325.08.01/2024-01 tanggal 19 November 2024;
  3. Menghukum Para Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung Cq. Majelis Hakim  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak