Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Sulastri pt. piktura lensa nusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 53/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mangiring Tumpal Sampetua Sibagariang SHSulastri
Tergugat
NoNama
1pt. piktura lensa nusa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

                                                               

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan Batal Demi Hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan PENGGUGAT demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PENGGUGAT dan TERGUGAT dinyatakan sejak adanya Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;

 

  1. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PENGGUGAT Uang Pesangon dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp. . 60.726.928 (enam puluh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah) perincian sebagai berikut :

 

Nama

Masa Kerja

Upah

Pesangon

Penghargaan Masa Kerja

Jumlah

Sulastri

15 Tahun

Rp. 4.048.462

Rp. 36.436.156

Rp. 24.290.772

Rp. 60.726.928

Jumlah

 

 

 

 

Rp. 60.726.928

 

 

  1. . Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT  yaitu berupa aset TERGUGAT yakni berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Banda No. 38 Kota Bandung Jawa Barat;

 

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing PARA PENGGUGAT  sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini ;

 

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak