Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg LALAN MARDIANA SITI MARYAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LALAN MARDIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MARYAM
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar  hak Penggugat sepenuhnya (kekurangan upah+upah yang belum dibayarkan+Kompensasi) secara tunai dengan total Rp. 106.724.363,12, SERATUS ENAM JUTA TUJU RATUS DUA PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA KOMA DUA BELAS RUPIAH;
  2. Menghukum Tergugat membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara sesuai Undang-undang:

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak