Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg RADEN CHANDRA SANJAYA PT DIAMOND COLD STORAGE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADEN CHANDRA SANJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Riyan Bintana HasanRADEN CHANDRA SANJAYA
Tergugat
NoNama
1PT DIAMOND COLD STORAGE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 005/SKD-DCS/KET/PHK/IX/2024 pada tanggal 06 September 2024, tidak sah dan batal demi hukum ;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan kewajibannya kepada PENGGUGAT dengan nilai sebesar Rp. 126.207.606  (Seratus Dua Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Enam Ratus Ribu Enam Rupiah)
  5. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti – bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 180 (1) HIR maka PENGGUGAT mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorrraad);
  6. Menetapkan biaya perkara ini kepada negara.

 

SUBSIDER :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak