Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum. ---------
- Menyatakan Penggugat, Firman Setya S.E dan Widi Wulandari (ketiganya) menitipkan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Pengadilan Negeri Kls. IA Bandung untuk diserahkan kepada TERGUGAT I. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10 tanggal 20 Mei 2020, yang di buat oleh Notaris/PPAT Kota Bandung Tahmid Tirtapradja, S.H.,SP.1. --
- Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berita acara pertemuan tanggal 17 April 2025. antara Firman Setya S.E, Widi Wulandari dan Tergugat I. ---------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------- |