Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
221/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.AKHMAD
2.WAHIJA
3.SUTRISNO
4.ROCHMAT HIDAYAT
5.MUHYDIN
6.MUALIM
7.MOHAMAD KAELANI
8.MALI
9.KARTAWI
10.DOMAX SIMOLA
11.ANDI HUJJATULLAH
PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 221/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD
2WAHIJA
3SUTRISNO
4ROCHMAT HIDAYAT
5MUHYDIN
6MUALIM
7MOHAMAD KAELANI
8MALI
9KARTAWI
10DOMAX SIMOLA
11ANDI HUJJATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat adalah dengan PT. PARSINTAULI KARYA PERKASA yang beralamat di Jl. Merdeka Gg. Keprabonan II Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon;
  3. Menyatakan Surat Mutasi Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat melalui PT. Parsintauli Karya Perkasa Unit Pematang Siantarterhadap Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat belum pernah terputus;
  6. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat yang beralamat di Jl. Merdeka Gg. Keprabonan II Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah sebagaimana yang biasa diterima masing- masing Penggugat pada setiap bulannya secara tunai dan sekaligus, sejak bulan Maret 2023 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quosejumlah Rp. 565,259,673,- (lima ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah),dengan rincian sebagai berikut:

 

 

No

 

Nama

 

Jabatan

Upah/ Bulan

 

(Rp.)

Upah Belum Dibayar Maret 2023 - Agustus 2024

(17 bulan) (Rp.)

1

AKHMAD

Biller

3,022,779

51,387,243

2

ANDIHUJJATULLAH

Biller

3,022,779

51,387,243

3

DOMAX SIMOLA

Biller

3,022,779

51,387,243

4

KARTAWI

Biller

3,022,779

51,387,243

5

MALI

Biller

3,022,779

51,387,243

6

MOHAMADKAELANI

Biller

3,022,779

51,387,243

7

MUALIM

Biller

3,022,779

51,387,243

8

MUHYDIN

Biller

3,022,779

51,387,243

 

9

ROCHMAT HIDAYAT

Biller

3,022,779

51,387,243

10

SUTRISNO

Biller

3,022,779

51,387,243

11

WAHIJA

Biller

3,022,779

51,387,243

 

JUMLAH

 

565,259,673

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2023 dan tahun 2024 kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 66,501,138,- (enam puluh enam juta lima ratus satu ribu seratus tiga puluh delapan rupiah), dengan perincian:

 

 

No

 

Nama

 

Jabatan

Upah/ Bulan (Rp.)

THR 2023 - 2024

(2 bulan) (Rp.)

1

AKHMAD

Biller

3,022,779

6,045,558

2

ANDIHUJJATULLAH

Biller

3,022,779

6,045,558

3

DOMAX SIMOLA

Biller

3,022,779

6,045,558

4

KARTAWI

Biller

3,022,779

6,045,558

5

MALI

Biller

3,022,779

6,045,558

6

MOHAMADKAELANI

Biller

3,022,779

6,045,558

7

MUALIM

Biller

3,022,779

6,045,558

8

MUHYDIN

Biller

3,022,779

6,045,558

9

ROCHMAT HIDAYAT

Biller

3,022,779

6,045,558

10

SUTRISNO

Biller

3,022,779

6,045,558

11

WAHIJA

Biller

3,022,779

6,045,558

 

JUMLAH

 

66,501,138

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200,000- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya kepada masing-masing Penggugat sejak 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan, apabila Tergugat lalai memanggil dan mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi dan jabatan semula;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak