| Dakwaan | Bahwa Terdakwa  DEDEN DIMYATI Bin MUHTAR WIJAYA (Alm) bersama-sama dengan AGUS (dpo),  pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agutus 2025, bertempat di Lapangan Pusenif TNI AD Jl. Supratman No.60 Kel. Sukamaju Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |