Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
205/Pdt.G.S/2024/PN Bdg | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata | Aline Handini | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 205/Pdt.G.S/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat | Kamis, 12 Des. 2024 |
Nomor Surat | - |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 210.665.337,00 |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : 102679880/3681/05/23 tanggal 12 Mei 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp210.665.337,40 (Dua ratus sepuluh juta enam ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tujuh poin empat puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No.01105 / Pananjung tanggal 31 Desember 1999 atas nama Aline Handini yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No.01105 / Pananjung tanggal 31 Desember 1999 atas nama Aline Handini, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No.01105 / Pananjung tanggal 31 Desember 1999 atas nama Aline Handini, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL); 5. Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No.01105 / Pananjung tanggal 31 Desember 1999 atas nama Aline Handini berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |