Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Endan Rohendar
2.Narwan
1.PT. Duta Sarana Perkasa
2.PT. Rapi Hijau Perkasa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Endan Rohendar
2Narwan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Duta Sarana Perkasa
2PT. Rapi Hijau Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan para Penggugat terikat hubungan kerja hanya dengan Tergugat I dengan masa kerja sebagai berikut :

 

No

Nama

Bagian

Tanggal PHK

Masa Kerja

Masa Kerja

1

Endan Rohendar

Produksi

31-Jul-10

22-Apr-20

9tahun8bulan

2

Narwan

Produksi DSP-7

11-Mar-13

11-Jan-22

8tahun10bulan

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat I demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja ;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat I Putus sejak dibacakannya putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 168/PUU-XXI/2023 tertanggal, 30 Oktober 2024 kepada masing-masing para Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut :

 

No

Nama

Bagian

Masa Kerja

Upah

Uang Pesangon 2 X pasal 156 ayat (2) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penghargaan masa kerja 1 X pasal 156 ayat (3) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti 12 hari sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

TOTAL

1

Endan Rohendar

Produksi

 9tahun8bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp16.334.680

Rp1.960.162

Rp91.800.902

2

Narwan

Produksi DSP-7

 8tahun10bulan

Rp4.217.206

Rp75.909.708

Rp12.651.618

Rp2.024.259

Rp90.585.585

TOTAL PESANGON

Rp182.386.486

 

  1. Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan aquo

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

Atau :

        Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

        (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak