Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
598/Pdt.P/2025/PN Bdg SILPA NUR LISPI PEBRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 598/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SILPA NUR LISPI PEBRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tahun Lahir di Akta Kelahiran pemohon dari nama Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2004 menjadi Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2002 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/2004;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon dari nama Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2004 menjadi Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2002 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/2004 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/ 2004 serta mencatat pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak