Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tahun Lahir di Akta Kelahiran pemohon dari nama Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2004 menjadi Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2002 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/2004;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama dan Bulan Lahir Pemohon dari nama Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2004 menjadi Silpi Nur Lispi Pebriani, lahir tanggal 09 Februari 2002 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/2004 pada kutipan Akta Kelahiran No. 4483/ 2004 serta mencatat pada buku register catatan sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
|