Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
463/Pdt.G/2025/PN Bdg RIFQI SYIHAB PAULINE DEBORA MARANATHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 463/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dito IrawanRIFQI SYIHAB
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi yang merugikan Penggugat.-------------------------------
  3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat secara lisan antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 26 Maret 2025.-----------------------------------------
  4. Menyatakan Batal tehadap :
  5. Akta Jual Beli Nomor : 19/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
  6. Akta Jual Beli Nomor : 18/2025, tertanggal 26 Maret 2025 dibuat oleh Turut Tergugat I (Bhuana Nurinsani, S.H., selaku PPAT).-------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap :
  8. Sertifikat Hak Milik No. 381/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00007/2013 seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.-------------
  9. Sertifikat Hak Milik No. 4241/Kelurahan Warung Muncang, Surat Ukur tanggal 31 Januari 2013 Nomor 00006/2013 seluas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, atas nama Pauline Debora Maranatha.--------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet,Banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.-------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.--------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak