Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa INDRA NUGRAHA BIN YAYAT PUJI pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Karasak Mekarwangi Kota Bandung atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram . Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: |