Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
803/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Hendrik Widjaya
2.Hanny
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 803/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hendrik Widjaya
2Hanny
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa TERMOHON LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) tersebut di atas menderita Sakit Dementia serta tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menetapkan bahwa TERMOHON LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PARA PEMOHON;
  4. Memberikan izin kepada PARA PEMOHON selaku Wali Pengampu LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) untuk melakukan perbuatan hukum atas nama TERMOHON;
  5. Membebankan biaya kepada PARA PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak