Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa TERMOHON LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) tersebut di atas menderita Sakit Dementia serta tidak cakap melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menetapkan bahwa TERMOHON LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampunan PARA PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PARA PEMOHON selaku Wali Pengampu LILYANA WIDJAYA (dahulu Ng, Tjoei Nio) untuk melakukan perbuatan hukum atas nama TERMOHON;
- Membebankan biaya kepada PARA PEMOHON.
|