Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pid.Pra/2025/PN Bdg ISTRININGSIH istri dari Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A KEPALA KEPOLISISAN DAERAH JAWA BARAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka a.n. WIBOWO DWI HARTOTO, S.H., M.B.A. bin AMAT SOFOEWAN (Alm) Nomor S.Tap/2/III/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tertanggal 7 Maret 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pamberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 15 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, dan penyidikan terhadap diri Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A oleh TERMOHON;
  5. Menetapkan dan memerintahkan Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A untuk dikeluarkan dari tahanan;
  6. Memulihkan hak Wibowo Dwi Hartoto, S.H., M.B.A dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada Negara.

 

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya