Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 10620920/754/09/2023 tanggal 16 September 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas nama Suparman dengan Luas tanah sebesar 53 m2 yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 08 RW 02 Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat yang telah diletakkan Sita oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 119.249.480.- (Seratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas nama Suparman dengan Luas tanah sebesar 53 m2 (Lima puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 008 RW 002 Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat, yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang, Dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kelurahan Mandalajati RT 008 RW 002 Desa Cipicung Kecamatan Cicadas Kota Bandung Provinsi Jawa barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01412 atas nama Suparman dengan Luas tanah sebesar 53 m2 (Lima puluh tiga meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|