Petitum |
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Ujungberung Indah F-23 RT 008 RW 011 Kelurahan Cigending Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung; dan
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Komplek Bandung City Light Blok D15, Padasuka, Bandung;
- Menyatakan sah dan mengikat:
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,-;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-;
- Berikut bukti pembayaran/transfer yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat total sebesar Rp. 744.800.000,- (tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menyatakan Perjanjian Penanggulangan sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-; , telah habis jangka waktunya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Penanggulangan Dana sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.000.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.400.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 137.200.000,-; Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 135.700.000,- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 21 Mei 2019 sebesar Rp. 136.500.000,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti-rugi kepada Penggugat sebesar total Rp. 1.291.252.700,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh satu juta dua ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari:
- Hutang pokok sebesar Rp. 774.800.00,- (tujuh ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
- Keuntungan yang diperjanjikan sebesar Rp. 123.012.700,- (seratus dua puluh tiga juta dua belas ribu tujuh ratus rupiah);
- Biaya-biaya lain yang menjadi tanggungan Tergugat sebesar Rp. 423.440.000,- (empat ratus dua puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diajukan verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Bilamana setelah mencermati dan memeriksa perkara ini Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono; naar redellijkheid en billijkheid). |