Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
196/Pdt.G.S/2024/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia mochamad Fauzan Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 196/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1mochamad Fauzan Firdaus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 121.959.162,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.

B. DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006755-001 tertanggal 26 Oktober 2023 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  1. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01471552.AH.05.01 TAHUN 2023  Sah dan berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  1. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang sebesar Rp121.959.162 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota Yaris E 1.5 A/T – HATCHBACK, Tahun 2010, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 1NZY048324, Nomor Rangka MR054HY91A4641259, Nomor Polisi D 1600 YTO kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  1. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang sebesar Rp121.959.162 (Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Enam Puluh Dua Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Toyota Yaris E 1.5 A/T – HATCHBACK, Tahun 2010, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 1NZY048324, Nomor Rangka MR054HY91A4641259, Nomor Polisi D 1600 YTO kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  1. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Toyota Yaris E 1.5 A/T – HATCHBACK, Tahun 2010, Warna Hitam Metalik, Nomor Mesin 1NZY048324, Nomor Rangka MR054HY91A4641259, Nomor Polisi D 1600 YTO sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01471552.AH.05.01 TAHUN 2023;
  1. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jalan Sukasih IV No 11/312 A RT 004 RW 006 Sindang Jaya Mandalajati Bandung Kota Jawa Barat. dan Kendaraan lain yang dalam  penguasaan TERGUGAT;.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak