Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT (DENI YUSTIANA) untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT masih tercatat sebagai pekerja pada PT JASA DAN KEPARIWISATAAN JABAR (Persero) (TERGUGAT);
- Mengembalikan PENGGUGAT (Sdri. DENI YUSTIANA) pada jabatan semula sebelum penugaskerjaan, yaitu sebagai Staf Ahli Direksi di PT JASA DAN KEPARIWISATAAN JABAR (Perseroda);
- Menghukum Pihak Perusahaan PT JASA DAN KEPARIWISATAAN JABAR (Perseroda) (TERGUGAT) untuk membayarkan hak-hak PENGGUGAT pekerja berupa gaji dan tunjangan serta THR pada tahun 2023 s/d 2025 sejak bulan Juli 2022 sebesar Rp. 762.686.847,- (tujuh ratus enam puluh dua juta enam ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah), Nilai mana terus bertambah seiring berjalannya Proses Hukum sampai dengan Putusan berkekuatan Hukum yang Tetap dan Pasti (Inkracht Van Gewijsde);
- Menghukum PT JASA DAN KEPARIWISATAAN JABAR (Perseroda) (TERGUGAT) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar
Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak dibacakan;
- Menetapkan Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya Hukum baik Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun Perlawanan atas Putusan dalam Perkara ini (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Pihak Induk Perusahaan PT JASA DAN KEPARIWISATAAN JABAR (Perseroda) (TERGUGAT) untuk mambayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |