Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Wicaksono Dwi Putranto, S.H. Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1540 /M.2.32/Ft/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. Dadang Ramdhan Kalyubi, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

     KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jalan Gerilya No. 01, Pamongkoran, Kota Banjar, Jawa Barat

Telp. (0265) 2730116 Fax. (0265) 2730116 www.kejari-banjar.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

  

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-01 / BJR / 06 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

N a m a

:

Drs. DADANG RAMDHAN KALYUBI, M.Si.

Tempat lahir

:

Banjar

Umur/tanggal lahir

:

57 Tahun / 16 Desember 1967

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan BKR Komplek Perumahan BTC No B.16 RT 003 RW 004 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Ketua DPRD Kota Banjar (Golkar)

Pendidikan

:

S-2 Manajemen Pemerintahan

 

  1. PENAHANAN :                                 

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 21 April 2025 s.d 10 Mei 2025

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

:

 

Selama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal 11 Mei 2025 s.d 19 Juni 2025

  • Perpanjangan Ketua PN 1

 

:

 

Selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 20 Juni 2025 s.d 19 Juli 2025

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

 

:

 

Selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 26 Juni 2025 s.d 15 Juli 2025

 

C. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa ia Terdakwa Drs. DADANG RAMDHAN KALYUBI, M.Si., selaku Ketua DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.1459-Pem.Um/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Masa Jabatan Tahun 2014-2019 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 170/Kep.776-Pemksm/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar Masa Jabatan Tahun 2019-2024 bersama-sama dengan saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P,. (Perkara diajukan dalam berkas terpisah) selaku Sekretaris DPRD Kota Banjar tahun 2017 sampai dengan 2021, pada waktu tertentu antara bulan Januari 2017 sampai dengan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2021, bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan “daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi daerah hukum provinsi yang bersangkutan” dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang Dan Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada sekira bulan April tahun 2017 Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi beserta Anggota DPRD Kota Banjar yang menginginkan untuk mendapatkan dan menaikan besaran tunjangan perumahan bagi anggota dan pimpinan DPRD yang mana keinginan tersebut tercermin dengan hadirnya masing-masing ketua fraksi yang masuk dalam konsep pembentukan tim pengkajian standard harga tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang kemudian terbitnya Keputusan Walikota Banjar Nomor : 173/Kpts.117.a-Setwan/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Standar Harga Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan susunan tim sebagai berikut:

Ketua

:

Sekretaris Daerah Kota Banjar

Wakil Ketua

:

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Sosial, Ekonomi, Pembangunan dan Administrasi Sekretariat Daerah Kota Banjar

Sekretaris

:

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah Kota Banjar

Wakil Sekretaris

:

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjar

Anggota

:

  1. Oman Ismail Marjuki, S.IP (Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjar)
  2. Sukiman (Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Banjar)
  3. Jojo Juarno (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjar)
  4. Hunes Hermawan (Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Banjar)
  5. Budi Sutrisno, SE (Ketua Fraksi Hanura Demokrat DPRD Kota Banjar)
  6. Nasir Muhammad, S.Pd.i (Ketua Fraksi Pembangunan dan Keadilan DPRD Kota Banjar)
  7. Sekretaris DPRD Kota Banjar
  8. Inspektur Inspektorat Kota Banjar
  9. Dr. dr. H. Herman Sutrisno, MM (Tokoh Masyarakat)

 

Meskipun masing-masing personil yang terdapat dalam Tim Pengkajian tersebut tidak memiliki Kompetensi Penilai, namun Kehadiran para Ketua Fraksi merepresentasikan adanya kepentingan untuk menaikan besaran tunjangan perumahan dengan cara menambahkan komponen biaya sarana dan prasarana di dalam tunjangan perumahan (biaya listrik, biaya telepon, biaya koneksi internet, biaya air minum dan biaya lain-lain) sehingga kenaikan besaran tunjangan perumahan tersebut yang terakomodir dalam tim pengkajian nilainya menjadi naik dan mencerminkan patut, wajar dan rasional serta dianggap legal-formal.

  • Selanjutnya untuk mewujudkan keinginan kenaikan besaran tunjangan perumahan tersebut pada tanggal 3 Mei 2017 Pimpinan DPRD Kota Banjar yang terdiri dari Terdakwa selaku Ketua DPRD Kota Banjar, Saksi Nana Suryana selaku Wakil Ketua dan Sdr. Herdiana Pamungkas (Alm) selaku Wakil Ketua mengirimkan surat Nomor : 900/119-DPRD perihal Usulan Kenaikan Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Walikota Banjar yang pada pokok isi surat tersebut mengusulkan kepada Walikota Banjar untuk dapat melakukan perubahan dan penyesuaian besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar, yang mana maksud dan tujuan dari surat tersebut adalah untuk mendesak agar Walikota Banjar segera merealisasikan usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
  • Setelah itu untuk mengakomodir desakan dan keinginan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi beserta anggota DPRD Kota Banjar dalam menaikkan besaran tunjangan perumahan tersebut, tim pengkajian melakukan studi banding yang mana hasilnya berupa data dan  disepakati dan ditandatangani oleh seluruh tim pengkajian dalam rapat tim pengkajian standar harga tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar yang mana kesepakatan tersebut tertuang dalam Berita Acara tentang Pengkajian Standar Harga Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar Nomor : 180/154-Huk/2017 tanggal 15 Mei 2017 yang isinya sebagai berikut :
  1. Bahwa tunjangan perumahan Jabatan Pimpinan, Wakil Pimpinan dan Perumahan anggota DPRD  termasuk kelengkapan lainnya terdiri dari
  1. Biaya sewa rumah;
  2. Biaya listrik;
  3. Biaya telepon;
  4. Biaya air minum;
  5. Biaya internet; dan
  6. Biaya lain-lain.
  1. Bahwa rincian biaya sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf f, sebagai berikut :
  1. Sewa rumah dengan rincian

:

Perubahan

Awal

  1. Ketua

 

Rp. 5.150.000

Rp. 5.050.000

  1. Wakil Ketua

 

Rp. 4.650.000

Rp. 4.550.000

  1. Anggota

 

Rp. 4.150.000

Rp. 4.050.000

  1. Biaya listrik

:

 

 

  1. Ketua

 

Rp. 400.000

Rp. 300.000

  1. Wakil Ketua

 

Rp. 400.000

Rp. 300.000

  1. Anggota

 

Rp. 400.000

Rp. 300.000

  1. Biaya telepon

:

 

 

  1. Ketua

 

Rp.700.000

Rp.600.000

  1. Wakil Ketua

 

Rp.700.000

Rp.600.000

  1. Anggota

 

Rp.700.000

Rp.600.000

  1. Air minum

:

 

 

  1. Ketua

 

Rp.350.000

Rp.250.000

  1. Wakil Ketua

 

Rp.350.000

Rp.250.000

  1. Anggota

 

Rp.350.000

Rp.250.000

  1. Biaya Internet

:

 

 

  1. Ketua

 

Rp. 400.000

-

  1. Wakil Ketua

 

Rp. 400.000

-

  1. Anggota

 

Rp. 400.000

-

  1. Biaya lain-lain

:

 

 

  1. Ketua

 

Rp. 200.000

-

  1. Wakil Ketua

 

Rp. 200.000

-

  1. Anggota

 

Rp. 200.000

-

 

  1. Bahwa berdasarkan perhitungan diatas maka tunjangan Perumahan Jabatan Pimpinan, Wakil Pimpinan dan perumahan Anggota DPRD termasuk kelengkapan lainnya adalah:

 

Perubahan

Awal

  1. Ketua

Rp. 7.200.000

Rp. 6.200.000

  1. Wakil Ketua

Rp. 6.700.000

Rp. 5.700.000

  1. Anggota

Rp. 6.200.000

Rp. 5.200.000

 

Berdasarkaan peritungan dalam Berita Acara tersebut kemudian tanpa mengindahkan peraturan yang terkait Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Sekretaris DPRD /Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD untuk segera merealisasikan pemberian tunjangan perumahan dalam pengusulan penerbitan Keputusan Walikota Banjar tentang besaran/nilai tunjangan perumahan kepada Walikota sehingga Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Sekretaris DPRD Kota Banjar sekaligus Pengguna Anggaran pada Sekertariat DPRD Kota Banjar sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemrakarsa meneruskan usulan penerbitan Peraturan Walikota Banjar kepada Walikota Banjar untuk mengakomodir keinginan kenaikan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar sesuai dengan perintah Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi tanpa melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang bekaitan dengan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pemberian tunjangan, dan selain itu Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P.  tidak melaksanakan kewajiban Sekretaris DPRD dalam memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD dan administrasi keuangan DPRD dalam mengakomodir keinginan kenaikan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

Bahwa setelah terbit Peraturan walikota Nomor 5.a tahun 2017 lalu pada tanggal 02 Juni 2017 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mana dalam Pasal 17 ayat (3) menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk meubel, belanja listrik, air, gas, dan telepon dan selain itu senafas dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang hak  Keuangan dan Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar pun menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan tidak termasuk meubel, belanja listrik, air, gas, dan telepon, dan selain itu dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menjelaskan bahwa Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan daerah dan Peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, dan selain itu dalam Pasal 44 Ayat (2) Peraturan daerah Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang hak  Keuangan dan Administrasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar menjelaskan bahwa Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja DPRD namun dalam pelaksanaannya Saksi Ir. Hj. Rachmawati selaku Sekretaris DPRD Kota Banjar sekaligus Pengguna Anggaran (PA) pada Sekertariat Dewan Kota Banjar tidak mengindahkan adanya ketentuan sebagaimana tersebut melainkan tetap membayarkan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta sarana dan prasarana selama 16 (enam belas) bulan sejak bulan September 2017 sampai dengan bulan Desember 2018.

 

  • Selanjutnya Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Banjar periode 2014 s/d 2019 merasa tim pengkajian tidak memiliki kompetensi dalam merumuskan nilai besaran sebagai dasar acuan kenaikan nilai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada tahun 2017 melalui tim pengkajian belum sesuai dengan apa yang diinginkan serta kurangnya legal standing  sehingga Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi bersama wakil ketua dan anggota DPRD (Anggota Banggar) membahas penggunaan appraisal dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) tahun 2018 yang mana anggota rapat banggar yaitu :
  1. Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi (Ketua DPRD)
  2. Anwar Hartono (Wakil Ketua DPRD)
  3. H. Herdiana Pamungkas (Alm) (Wakil Ketua DPRD)
  4. Oman Ismail Marjuki, S.IP.
  5. Sutopo, S.IP
  6. Jojo Juarno
  7. Bambang Prayogi
  8. Drs. Anwar Karim, M.Si
  9. Ferdinan Siringo ringo, S.IP.,Msi

yang selanjutnya dalam rapat tersebut memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. untuk mengalokasikan anggaran appraisal pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat DPRD dalam  APBD Perubahan tahun 2018.

  • Selanjutnya terhadap keinginan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut Saksi Ir. Hj Rachmawati menyelenggarakan pengadaan jasa appraisal yang diawali dengan menunjuk Saksi Riki Khusni berdasarakan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/86-UM Tentang  Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang Dan Jasa  pada Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018, Saksi Milasari Dewi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarakan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/01-UM Tentang pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2018 tanggal 02 Januari 2018 dan Saksi Dwi Mulyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarakan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/106-UM Tentang pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2018 tanggal 25 Oktober 2018, namun faktanya Saksi Riki Khusni yang ditunjuk oleh Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa akan tetapi Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. tetap menunjuk Saksi Riki Khusni sebagai Pejabat pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Pengguna Anggaran meminta Saksi Rudi (yang tidak termasuk kedalam PPK / PPTK / Pejabat Pengadaan) untuk membantu Saksi Riki Khusni dan Saksi Dwi Mulyadi dalam membuat dan menyusun dokumen pengadaan jasa konsultansi appraisal dan memberikan saran untuk menggunakan KJPP Anton & Rekan sebagai penyedia jasa konsultansi appraisal.
  • Bahwa setelah saksi Taufik selaku penilai pada Pihak KJPP Anton & Rekan menyelesaikan perhitungan estimasi nilai pasar berdasarkan surat uraian tugas yang isinya  sebagai berikut :
  1. Penilaian Sewa untuk Tunjangan Perumahan (setara perumahan royal banjar mansion)

Untuk Ketua LT. 750 M2 dan LB 300 M2

Untuk Wakil Ketua LT. 500 M2 dan LB 250 M2

Untuk Anggota LT. 350 M2 dan LB M2 150

  1. Penilaian sewa untuk Tunjangan Transportasi

Untuk Ketua (setara) Honda CRV tahun 2018)

Untuk Wakil Ketua dan Anggota (setara innova tahun 2018)

lalu saksi Taufik selaku penilai pada KJPP Anton & Rekan membuat Laporan hasil kajian Penilaian tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar selanjutnya pihak KJPP Anton & rekan menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretariat DPRD Kota Banjar dan hasil penilaian dari KJPP Anton & Rekan tertuang dalam Laporan Pekerjaan Jasa Konsultansi Penilaian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2018 No file ATN 2018-B-0721 tanggal 22 Desember 2018.

 

TAHUN 2018 (PERWAL KOTA BANJAR NOMOR 66 TAHUN 2018)

Tunjangan Perumahan

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

8.250.000

1.500.000

9.750.000

Wakil Ketua DPRD

7.125.000

1.275.000

8.400.000

Anggota

4.500.000

800.000

5.300.000

Tunjangan Transportasi

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

 

Ketua

16.000.000

2.400.000

18.400.000

Wakil Ketua DPRD

9.000.000

1.600.000

10.600.000

Anggota

9.000.000

1.600.000

10.600.000

 

  • Bahwa setelah terealisasi kenaikan besaran pada tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar melalui Peraturan Walikota Nomor 66 tahun 2018 lalu pada tahun 2020 ditengah kondisi pandemi Covid-19 Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD bersama wakil ketua dan anggota DPRD Kota Banjar periode tahun 2019 s/d 2024 menginginkan kembali realisasi kenaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD lalu menyuruh saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P untuk segera menyelenggarakan pengadaan jasa penilai publik dengan harapan dapat tercipta kembali kenaikan besaran tunjangan kemudian atas dasar tersebut Saksi Hj. Ir. Rachmawati  menunjuk saksi Neneng Widyahastuti selaku PPK berdasarakan Surat Keputusan Pengguna anggaran secretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/004-UMKEU Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitnen pada Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 tanggal 06 Januari 2020, Saksi Dwi Mulyadi berdasarakan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/001-UM Tentang Penunjukan Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020, Saksi Ma’mun berdasarkan Surat Keputusan Pengguna anggaran secretariat DPRD Kota Banjar Nomor 175/003-UMKEU Tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020 untuk melaksanakan pengadaan Jasa Penilai Publik yang rencananya penilaian akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.
  • Bahwa setelah saksi Taufik selaku penilai pada KJPP Anton & Rekan melaksanakan penilaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar berdasarkaan surat uraian tugas yang isinya sebagai berikut :
  • Kajian atas objek sewa rumah tinggal yang berlokasi di perumahan Royal Banjar Mansion :
  1. Rumah Jabatan Untuk Ketua DPRD

Luas Bangunan maksimal 300 m2  dan Luas tanah maksimal 750 M2

  1. Rumah Jabatan Untuk Wakil Ketua DPRD

Luas Bangunan maksimal 250 m2  dan Luas tanah maksimal 500 M2

  1. Rumah Jabatan Untuk Anggota DPRD

Luas Bangunan maksimal 150 m2  dan Luas tanah maksimal 350 M2

 

  • Kajian atas objek sewa kendaraan, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Kendaraan Dinas Untuk Ketua DPRD 

Honda CRV tahun keluaran terbaru

  1. Kendaraan Dinas Untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD

Kijang innova reborn keluaran terbaru

 

sebagaimana tertuang dalam Laporan Pekerjaan Jasa Konsultansi Belanja Konsultansi Penilaian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 No file 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 tanggal 22 Februari 2020.

  • Selanjutnya KJPP Anton & Rekan mengirimkan laporan hasil kajian aprraisal tersebut kepada Sekretariat DPRD Kota Banjar melalui saksi Dwi Mulyadi selaku PPTK lalu Saksi Dwi Mulyadi melaporkan laporan hasil KJPP Anton tersebut kepada Saksi Ir. Hj. RACHMAWATI, M.P selanjutnya Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. menyampaikan hasil kajian appraisal No file 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 tersebut kepada Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi melalui Nota Dinas Nomor : 900/12-Umkeu tanggal 28 Februari 2020 kemudian Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memerintahkan kepada Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. untuk segera mengajukan penerbitan perwal setelah itu Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. memerintahkan kepada bagian umum Sekertariat DPRD Kota Banjar yaitu  Saksi Tini Rustini untuk ditindaklanjuti untuk membuat surat pengantar beserta usulan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi lalu pada saat itu berdasarkan hasil konsultansi antara Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. bersama dengan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi terkait dengan hasil laporan kajian jasa penilai publik KJPP Anton & Rekan yang telah terbit, lalu Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi kembali menginginkan penerimaan tunjangan tersebut bersih tanpa ada potongan pajak (PPh 21), kemudian Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi, dengan melakukan penambahan anggaran pengalokasian pajak (PPh 21) untuk menambah kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, meskipun penambahan anggaran seolah-olah pajak (PPh 21) untuk menambah kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia Nomor: 188.31/7808/SJ tanggal 2 november 2017 tentang Penjelasan terhadap lmplementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada angka 3 huruf b yang menyatakan bahwa “pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD” dan angka 5 huruf c yang menyatakan bahwa “pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan transportasi dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD”. Namun, Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. kembali tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap memerintahkan Saksi Tini Rustini dan Saksi Beni untuk menambahkan anggaran seolah-olah pajak penghasilan (PPh 21) ke dalam perhitungan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang termuat dalam Nota Dinas Nomor 900/13/Setwan perihal usulan Standar Biaya Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar tanggal 28 Februari 2020 yang akan diusulkan kepada Walikota Banjar. kemudian selanjutnya surat usulan tersebut diserahkan kepada Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi untuk ditandatangani lalu Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Sekretaris DPRD / Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD untuk mengusulkan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ke dalam Keputusan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan hasil sebagai berikut :

 

TAHUN 2020 (PERWAL KOTA BANJAR NOMOR 29 TAHUN 2020)

Tunjangan Perumahan

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rupiah)

Penambahan PPH 21

(Rupiah)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

10.500.000

1.575.000

12.075.000

Wakil Ketua DPRD

9.375.000

1.406.250

10.781.250

Anggota

6.250.000

937.500

7.187.500

Tunjangan Transportasi

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rupiah)

Penambahan PPH 21

(Rupiah)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

17.000.000

2.550.000

19.550.000

Wakil Ketua DPRD

9.500.000

1.425.000

10.925.000

Anggota

9.500.000

1.425.000

10.925.000

           

  • Bahwa setelah Saksi Rachmawati menerima laporan hasil perhitungan dari KJPP Anton & Rekan kemudian Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. menyampaikan hasil kajian appraisal No file 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 tersebut kepada Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi melalui Nota Dinas Nomor : 900/12-Umkeu tanggal 28 Februari 2020 kemudian Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memerintahkan kepada Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. untuk segera mengajukan penerbitan perwal yang selanjunya atas pengajuan tersebut kemudian terbit Peraturan Walikota Banjar Nomor 29 tahun 2020, namun disaat yang bersamaan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memberitahukan besaran nilai tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang telah terhitung dan dituangkan dalam laporan hasil kajian appraisal sebagaimana tersebut kepada Saksi Tri Pamuji Rudianto selaku Wakil Ketua DPRD Kota Banjar kemudian saksi Tri Pamuji Rudianto meneruskan informasi tersebut kepada Sdr. Herdiana Pamungkas (Alm) dan menanyakan Pak ini kok besarannya sama, kalau tidak salah dulu Sdr. Ade Setiana selaku Sekretaris Daerah Kota Banjar menyatakan jenis kendaraannya antara Wakil dan Anggota berbeda”, Lalu sorenya pada waktu itu Sdr. Herdiana Pamungkas (Alm) meminta saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Sekretaris DPRD ke ruangan Wakil Ketua DPRD, selanjutnya yang datang ke Ruangan Wakil Ketua DPRD adalah Saksi Neneng Widyahastuti, selanjutnya Sdr. Herdiana Pamungkas (Alm) bertanya kepada Saksi Neneng Widyahastuti ”sudah diberikan secara lengkap belum?” Kemudian Saksi Neneng Widyahastuti mengatakan Sudah pak.”. Selanjutnya Sdr. Herdiana Pamungkas (Alm) memberitahu Saksi Neneng Widyahastuti untuk segera membahas hal tersebut pada rapat Badan Anggaran (Banggar). Namun, sebelum wacana perubahan besaran tunjangan transportasi bagi wakil ketua DPRD Kota Banjar tersaji dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana yang telah tersampaikan oleh Saksi Tri Pamuji Rudianto, Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi menandatangani surat permohonan revisi nomor : 170/115.a-DPRD tanggal 1 April 2020 perihal Permohonan Revisi Penilaian Tunjangan Transportasi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar yang sengaja ditujukan kepada KJPP Anton & Rekan dengan maksud sebagaimana termuat dalam surat permohonan revisi yaitu permohonan penyesuaian besaran tunjangan transportasi bagi Wakil Ketua DPRD yang semula sama dengan besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD menjadi berbeda dengan alasan adanya perbedaan spesifikasi kendaraan yang diperuntukan bagi Wakil Ketua DPRD dengan anggota DPRD.
  • Selanjutnya akibat dari adanya surat permohonan revisi nomor : 170/115.a-DPRD tanggal 1 April 2020 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Ketua DPRD Kota Banjar lalu KJPP Anton & Rekan melakukan revisi sesuai dengan permohonan yang diajukan yaitu untuk besaran tunjangan transportasi bagi Wakil Ketua DPRD yang semula pada hasil kajian appraisal No file 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang mana nilai tersebut sama dengan nilai besaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) berdasarkan Surat No. File:ATN 2020 -Sper-004 tanggal 7 April 2020 perihal Revisi Nilai Tunjangan Transportasi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar. Sementara itu besaran tunjangan transportasi bagi Ketua DPRD Kota Banjar masih tetap sama sebagaimana hasil kajian appraisal No file 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 tanggal 22 Februari 2020 sebelumya yaitu sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa setelah terbitnya hasil revisi nilai besaran Tunjangan transportasi bagi wakil Ketua DPRD Kota Banjar tersebut diatas, untuk mengakomodir keinginanan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menambah pendapatan melalui Tunjangan Transportasi  kemudian muncul inisiatif dari Saksi Tri Pamuji Rudianto selaku Wakil Ketua DPRD Kota Banjar untuk mengembalikan kendaraan dinas yang lama dan mengusulkan agar Pimpinan DPRD Kota Banjar dapat menerima Tunjangan Transportasi yang kemudian atas dasar keinginan dari Saksi Tri Pamuji Rudianto selaku Wakil Ketua DPRD tersebut lalu Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD Kota Banjar memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P untuk mengurus administrasi pengembalian kendaraan dinas.
  • Selanjutnya Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD Kota Banjar memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. untuk segera mengusulkan Rancangan Peraturan Walikota untuk merubah Peraturan Walikota yang sebelumnya yaitu Peraturan Walikota Banjar Nomor 29 Tahun 2020 yang dikemudian hari menjadi Peraturan Walikota nomor 82 tahun 2020 dengan maksud untuk mengakomodir adanya perubahan besaran tunjangan transportasi bagi Wakil Ketua DPRD. Bahwa usulan yang diajukan terdiri dari :
  • Nota dinas nomor 900/36/setwan tanggal 02 November 2020 perihal permohonan Penerbitan Surat Keputusan Walikota Banjar tentang tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2021 yang ditandantangani oleh Saksi Ir. Hj. Rachmawati.
  • Lampiran dengan judul usulan Besaran Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar tahun 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi tanggal 2 November 2020 yang berisikan nilai sewa pasar yang akan menjadi besaran tunjangan transportasi bagi Ketua dan Wakil Katua DPRD beserta penambahan pajak PPh 21 sebesar 15% diambil dari APBD.
  • Surat No file : ATN 2020-Sper-009 tanggal 07 April 2020 perihal Revisi nilai tunjangan transportasi wakil ketua DPRD Kota Banjar.
  • Laporan kajian Pekerjaan Jasa Konsultansi No File : 00049/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 dari KJPP Anton & Rekan tanggal 22 Februari 2020.
  • Bahwa surat-surat sebagaimana tersebut diatas yang mana menjadi bagian dari dokumen usulan permohonan Penerbitan Surat Keputusan Walikota Banjar tentang tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2021 yang diajukan oleh Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. kepada Walikota, terdapat Laporan kajian Pekerjaan Jasa Konsultansi No File : 00049/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 dari KJPP Anton & Rekan tanggal 22 Februari 2020 yang nyatanya merupakan draft konsep dari Laporan kajian Pekerjaan Jasa Konsultansi No File : 00026/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 yang mana KJPP Anton & Rekan  tidak memperuntukan Laporan kajian Pekerjaan Jasa Konsultansi No File : 00049/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2020 sebagai dasar revisi besaran nilai tunjangan transportasi bagi Wakil Ketua DPRD Kota Banjar.

 

  • TAHUN 2020 (PERWAL KOTA BANJAR NOMOR 82 TAHUN 2020)

Tunjangan Perumahan

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

-

-

-

Wakil Ketua DPRD

-

-

-

Anggota

-

-

-

Tunjangan Transportasi

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

17.000.000

2.550.000

19.550.000

Wakil Ketua DPRD

15.000.000

2.250.000

17.250.000

Anggota

-

-

­-

 

  • Bahwa setelah Peraturan Walikota Banjar Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terbit pada tanggal 25 November 2020 selanjutnya dengan maksud untuk segera mendapatkan Tunjangan transportasi Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi dan Saksi Tri Pamuji Rudianto Selaku Wakil Ketua DPRD melakukan pengembalian kendaraan dinas berdasarkan Berita Acara serah terima kendaraan roda empat nomor : 024/176.a-BASTB/Um pada tanggal 30 November 2020 dan Berita Acara serah terima kendaraan roda empat nomor : 024/176.b-BASTB/Um pada tanggal 30 November 2020.

 

  • Bahwa pada tahun 2021 ditengah kondisi pandemi Covid-19 Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD bersama wakil ketua dan anggota DPRD Kota Banjar kembali menginginkan adanya kenaikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar yang mana awalnya keinginan tersebut muncul pada rapat Badan Anggaran (Banggar) berdasarkan Laporan singkat Badan Anggaran DPRD Kota Banjar tahun persidangan 2020/2021 pada tanggal 19 Oktober 2020 terdapat pembahasan mengenai kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi antara lain :
    1. Besaran yang dialokasikan untuk kegiatan DPRD pada dua item yaitu
      • Tunjangan Transportasi
      • Tunjangan Perumahan

Adapun besaran tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan disesuaikan dengan hasil appraisal.

    1. Sekretariat DPRD untuk dapat mengalokasikan anggaran apparaisal tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
    2. Untuk kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan perkiraan bulan maret 2021;

kemudian atas hal tersebut Saksi Hj. Ir. Rachmawati, M.P menunjuk Saksi Erni Suwartini sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor:175/081-Um Tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tanggal 30 Desember 2020, Saksi Kania Dewi sebagai PPTK berdasarakan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor:800/089-Umkeu Tentang Pengangkatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tanggal 30 Desember 2020, Saksi Ma’mun Arifin berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Nomor:800/090-Umkeu Tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD Kota Banjar tanggal 30 Desember 2020 untuk melaksanakan pengadaan Jasa Penilai Publik yang akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

  • Bahwa setelah KJPP Anton & Rekan melaksanakan penilaian besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar berdasarkan surat uraian tugas  sebagai berikut :
  • Kajian atas objek sewa rumah tinggal yang berlokasi di perumahan Royal banajr Mantion :
  1. Rumah Jabatan Untuk Ketua DPRD

Luas Bangunan maksimal 300 m2  dan Luas tanah maksimal 750 M2

  1. Rumah Jabatan Untuk Wakil Ketua DPRD

Luas Bangunan maksimal 250 m2  dan Luas tanah maksimal 500 M2

  1. Rumah Jabatan Untuk Anggota DPRD

Luas Bangunan maksimal 150 m2  dan Luas tanah maksimal 350 M2

  • Kajian atas objek sewa kendaraan, dengan uraian sebagai berikut :
  1. Kendaraan Dinas Untuk Ketua DPRD 

Honda CRV tahun 2021

  1. Kendaraan Dinas Untuk Wakil Ketua DPRD

Honda CRV  keluaran lama

  1. Kendaraan Dinas Untuk Anggota DPRD

Kijang Innova reborn tahun 2020

 

sebagaimana tertuang dalam Laporan Pekerjaan Jasa Konsultansi Belanja Konsultansi Penilaian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021 No file 00069/2.0151-00/PI/11/0354/I/II/2021 tanggal 12 Februari 2021

- Selanjutnya atas hasil laporan kajian sebagaimana tersebut diatas, kemudian saksi Taufik selaku penilai pada KJPP Anton & Rekan mengirimkan laporan hasil kajian aprraisal tersebut kepada Sekretariat DPRD Kota Banjar melalui saksi Erni Suwartini selanjutnya Saksi Erni Suwartini melaporkan hasil KJPP Anton tersebut kepada Saksi Ir. Hj. RACHMAWATI, M.P kemudian Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. melaporkan hasil kajian tersebut kepada Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD dan Saksi Tri Pamuji Rudianto selaku Wakil Ketua DPRD kemudian Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi selaku Ketua DPRD dan Saksi Tri Pamuji Rudianto memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. untuk segera mengajukan penerbitan perwal setelah itu Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. memerintahkan kepada bagian umum Sekertariat DPRD Kota Banjar yaitu  Saksi Tini Rustini untuk ditindaklanjuti untuk membuat Nota Dinas pengantar beserta usulan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi lalu pada saat itu berdasarakan hasil konsultansi antara Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. bersama dengan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi terkait dengan hasil laporan kajian jasa penilai publik KJPP Anton & Rekan yang telah terbit lalu Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi kembali menginginkan penerimaan tunjangan tersebut bersih tanpa ada potongan pajak (PPh 21), kemudian Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi, dengan melakukan penambahan anggaran pengalokasian pajak (PPh 21) untuk menambah kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi meskipun penambahan anggaran seolah-olah pajak (PPh 21) untuk menambah kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi tersebut tidak diperkenankan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia Nomor: 188.31/7808/SJ tanggal 2 november 2017 tentang Penjelasan terhadap lmplementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada angka 3 huruf b yang menyatakan bahwa “pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD” dan angka 5 huruf c yang menyatakan bahwa “pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan transportasi dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD”. Namun, Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. kembali tidak mengindahkan ketentuan tersebut dan tetap memerintahkan Saksi Tini Rustini dan Saksi Beni untuk menambahkan anggaran seolah-olah pajak penghasilan (PPh 21) ke dalam perhitungan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2021 Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi menandatangani Usulan Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2021 yang berisikan nilai sewa pasar yang nantinya akan menjadi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan  transportasi bagi pimpinan dan Anggota DPRD beserta penambahan pajak PPh 21 sebesar 15% yang membebani APBD sebagaimana terlampir dalam surat Nota Dinas Nomor 900/13/Setwan tanggal 22 Februari 2021. Kemudian Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi memerintahkan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. selaku Sekretaris DPRD / Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD untuk memproses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi ke dalam Keputusan Walikota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transpotrasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar kepada Walikota Banjar dengan hasil sebagai berikut :

 

          TAHUN 2021 (PERWAL KOTA BANJAR NOMOR 15 TAHUN 2021)

Tunjangan Perumahan

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

14.500.000

2.550.000

17.050.000

Wakil Ketua DPRD

12.500.000

2.200.000

14.700.000

Anggota

9.500.000

1.675.000

11.175.000

Tunjangan Transportasi

Nilai Sewa Pasar Per-Bulan

KJPP Anton & Rekan

(Rp)

Penambahan PPH 21

(Rp)

Total

(Nilai yang tercantum dalam Perwal)

Ketua

18.000.000

3.150.000

21.150.000

Wakil Ketua DPRD

16.000.000

2.800.000

18.800.000

Anggota

10.500.000

1.850.000

12.350.000

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Dadang Ramdhan Kalyubi bersama-sama dengan Saksi Ir. Hj. Rachmawati, M.P. tersebut telah melanggar :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD :
  • Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan : Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada” :

a. APBD, meliputi:

1. uang representasi;

2. tunjangan keluarga;

3. tunjangan beras;

4. uang paket;

5. tunjangan jabatan;

6. tunjangan alat kelengkapan; dan

7. tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:

1. tunjangan komunikasi intensif; dan

2. tunjangan reses”

  • Pasal 17 Ayat (3) menyebutkan : Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.”
  • Pasal 29 menyebutkan : “Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perda dan Perkada yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada peraturan pemerintah ini paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan.”

 

  • Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/7808/SJ perihal Penjelasan terhadap lmplementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional menyebutkan bahwa:
  • Poin 3 huruf b menyebutkan: “Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan perumahan dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD”
  • Poin 5 huruf c menyebutkan: “Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap tunjangan transportasi dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan pada APBD”

 

  • Peraturan Daerah Banjar Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menyebutkan:
  • Pasal 2 menyebutkan Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:

a. uang representasi;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan beras;

d. uang paket;

e. tunjangan jabatan;

f. tunjangan alat kelengkapan;

g. tunjangan alat kelengkapan lain;

h. tunjangan komunikasi intensif ; dan

i. tunjangan reses

  • Pasal 3 Ayat (1) menyebutkan: “Pajak Penghasilan untuk penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”
  • Pasal 3 Ayat (2) menyebutkan: “Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurud h dan huruf i dibebankan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan”
  • Pasal 26 Ayat (3) menyebutkan : Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon”
  • Pasal 44 Ayat (2) menyebutkan : “Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
  • Pasal 49 menyebutkan : “Peraturan Wali Kota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan”

 

  • Pasal 8 Ayat (3) menyatakan : Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan”.
  • Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan : Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik”
  • Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan : “ Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
              1. kepastian hukum;
              2. kemanfaatan;
              3. ketidakberpihakan;
              4. kecermatan;
              5. tidak menyalahgunakan kewenangan;
              6. keterbukaan;
              7. kepentingan umum; dan
              8. pelayanan yang baik”
  • Pasal 17 Ayat (1) menyatakan : Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.”
  • Pasal 17 Ayat (2) menyatakan : Larangan penyalahgunaan
Pihak Dipublikasikan Ya