Dakwaan |
Bahwa terdakwa EGA YULIANA ALIAS EXONERATE BINTI NANANG SURYANA, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Mei tahun 2024 sampai dengan pada hari Senin tanggal 20 Januari tahun 2025 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 sampai dengan pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat Jalan Pesona Ciwastra Blok I No.35 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilan dan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |