Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLIE ADRIAN, S.H. DENI RAMDANI BIN DEDE DARMAWAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-225/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI RAMDANI BIN DEDE DARMAWAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENI RAMDANI bin DEDE DARMAWAN (alm) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib sampai dengan pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan oktober 2024 sampai dengan bulan November 2024 bertempat di Sukaluyu I No.31 RT 008, RW 006, kelurahan/Desa Cihaurgeulis, Kecamatan Cibeunying kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

 

Pihak Dipublikasikan Ya