| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa OCHA HANDIKA YUSRA Bin (Alm) YUSRA, pada hari Selasa tanggal 29 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, Wib di pinggir Jalan Jl. Cikutra Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan tindak pidana “ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |