| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 28 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
177/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Senin, 27 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rudol,S.H., DKK. | Mochammad Tohir |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat Nomor: 92/HR/ANI/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Penggugat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar Rp.11.524.899,- (sebelas juta lima ratus dua puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |