| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 987/Pid.B/2025/PN Bdg | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 3.Evie Florentina Maria, SH. 4.Henny Mariani |
ASEP JAKA SUDARYA Als JEK Bin BASORI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 987/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5858/M.2.10/Eoh.2/10/2025 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ASEP JAKA SUDARYA Als. JEK Bin BASORI, bersama dengan JEJEN (DPO), pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025, sekira Pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jalan Sidomukti Nomor 65 RT/RW. 05/14, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bandung, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Merek HONDA Scoopy, warna hitam, Tahun 2018, Nomor Polisi D 5747 ZDA, Nomor Rangka MH1JM3112K897601, Nomor Mesin JM31E1893377, atas nama NABILA SANIA PUTRI, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu NABILA SANIA PUTRI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ? |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
