| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin AIYUB pada hari Kamis tanggal 14Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB dan sekitar pukul 14.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus dalam tahun 2025 bertempat dilapak pinggir jalan yang beralamat dipinggir Jalan Cibalok IV Kelurahan Ciawi Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan di Rumah Kontrakan Terdakwa yang beralamat di Jalan Pangeran Sogiri RT.004 RW.002 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu “, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa ARIS MUNANDAR Bin AIYUB dengan cara sebagai berikut : --------------------------
|