Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
507/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.RD. HAFDIYAH ALAM BINTI RD. SUTEBAN MAULANY
2.RD. TAUHID NOER BIN RD. MUHAMAD SIDIK
3.NANAN SURTIANA BINTI RD. HUSEIN SASTRAKUSUMAH
4.RD. KURNIA PERMANA KUSUMAH BIN RD. A. HUSEIN WIJAYABRATA
5.DIN WACHDINI SALEH
6.SAMSA ABDURRACHMAN BIN OMON ABDURRACHMAN
7.MEUMEUT KANIANTEN BINTI DUDU PRAWIRATMADJA
1.KASMAN ROBERT SIREGAR alias KASMEN ROBERT
2.Pemerintah Kota Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 507/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RD. HAFDIYAH ALAM BINTI RD. SUTEBAN MAULANY
2RD. TAUHID NOER BIN RD. MUHAMAD SIDIK
3NANAN SURTIANA BINTI RD. HUSEIN SASTRAKUSUMAH
4RD. KURNIA PERMANA KUSUMAH BIN RD. A. HUSEIN WIJAYABRATA
5DIN WACHDINI SALEH
6SAMSA ABDURRACHMAN BIN OMON ABDURRACHMAN
7MEUMEUT KANIANTEN BINTI DUDU PRAWIRATMADJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASMAN ROBERT SIREGAR alias KASMEN ROBERT
2Pemerintah Kota Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 33/Kel. Antapani atas nama Almarhum Rd. Sudja’i bin Zarkasih Maulany dan Almarhumah Rd. Kayah Rukayah Binti Rd. Mansyur adalah sah sebagai bukti kepemilikan yang masih berlaku dan menjadi bagian dari harta warisan;
  3. Menyatakan bahwa perbaikan SHM No. 33/Kel. Antapani tanggal 8 Oktober 1990 yang tidak mencantumkan nama Rd. Ae Sardijah Rosidah dan Rd. Atu Darsiah sebagai ahli waris adalah cacat hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Kasman Robert Siregar, terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 33/Kelurahan Antapani merupakan perbuatan melawan hukum yang sama atau berulang, sebagaimana telah dinyatakan dalam perkara atas Sertipikat Hak Milik Nomor 175/Kelurahan Antapani yang telah diputus di tingkat Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1211K/PDT/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  5. Menyatakan bahwa Surat Keterangan Waris (SKW) Nomor 473 Tahun 1989 yang menjadi dasar perbaikan SHM No. 33/Kel. Antapani adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 448/166/BDG/JA/III/1993 yang dibuat antara Rd. Dartika dengan Kasman Robert Siregar adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak menimbulkan akibat hukum apa pun;
  7. Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Kasman Robert Siregar (Tergugat I) berdasarkan AJB tersebut, termasuk penjualan atau pelepasan hak kepada Pemerintah Kota Bandung (Tergugat II), adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan bahwa Surat Pelepasan Hak Nomor 591/01-SPPH/VII/2012 dan Nomor 590/04-SPPH/VII/2012 yang dilakukan antara Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  9. Menyatakan bahwa hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam SHM No. 33/Kel. Antapani tetap merupakan milik sah para ahli waris Almarhum Rd. Sudja’i bin Zarkasih Maulany dan Almarhumah Rd. Kayah Rukayah Binti Rd. Mansyur;
  10. Memerintahkan kepada Pemerintah Kota Bandung (Tergugat II) untuk mengembalikan dan menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban pihak ketiga;
  11. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Bandung (Turut Tergugat) untuk mencatat dan memulihkan kembali data kepemilikan tanah tersebut atas nama ahli waris sah dari Almarhum Rd. Sudja’i bin Zarkasih Maulany dan Almarhumah Rd. Kayah Rukayah Binti Rd. Mansyur, termasuk Para Penggugat sebagai ahli waris pengganti
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, sebagai kerugian materiil dan immateriil atas penguasaan dan peralihan hak yang tidak sah;
  13. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

S U B S I D A I R  :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak