| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Wilka Dwi Saputra Bin Nandar Suhendar bersama-sama dengan saksi Dimas (berkas perkara terpisah) dan saksi Alfi (berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar jam 09.00 WIB atau pada suatu waktu waktu dalam bulan JuliĀ 2025 bertempat di Rutan Kebonwaru Kota Bandung Jl Jakarta Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------- |