Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
470/Pdt.G/2025/PN Bdg ARIS SUSANTO 1.Rudiyanto
2.Herawati
3.Atik Suryati
4.Endang Ahdiat
5.Irawati
6.Deni Narayana
7.Jajang Nurdin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 470/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS SUSANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rudiyanto
2Herawati
3Atik Suryati
4Endang Ahdiat
5Irawati
6Deni Narayana
7Jajang Nurdin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat 1 melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan bahwa Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 7 ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan pernyataan Bersama tanggal 7 maret 2004 yang bertempat di Polsek majenang Kabupaten Cilacap
  4. Memerintahkan kepada Tergugat 1 Tergugat 2 , Tergugat 3 , Tergugat 4 , Tergugat 5, Tergugat 6 , dan pihak ke 3 yang menempati tanah dan bangunan tersebut yang tertulis SHM  Sertifikat Hak Milik No. No.01525 untuk di kosongkan
  5. Mengijinkan Penggugat untuk membalik nama sertifikat Hak Milik No. No.01525 atas nama  Tergugat 3 , dan  Tergugat 4 menjadi nama Aris Susanto selaku Penggugat.
  6. Memerintahkan Kepada Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 , Tergugat 4, Tergugat 5,Tergugat 6  , Tergugat 7 sejumlah  Rp.398.000.000. (tigaratus Sembilan puluh delapan juta) terdiri dari Biaya sewa, biaya Pengosongan, kerugian imaterial.
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara  ini dapat  dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para Tergugat.
  8. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR.

Apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak