Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1000/Pid.B/2025/PN Bdg 1.CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
2.FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
RUDI KUSTANDI Bin JUJU KUSNADI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1000/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6066/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUDI KUSTANDI Bin JUJU KUSNADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi ARMAN NOERDIANSYAH, Saksi MELATI SUKMA Alias MECAN, Saksi DIKDIK NUGRAHA (yang ketiganya dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 sampai dengan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Reka Kreasi Makmur Abadi (The Peak), yang beralamat di Jalan Padasaluyu Utara 2 No.3 Kel. Isola Kec. Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

?

Pihak Dipublikasikan Ya