| Dakwaan |
Bahwa terdakwa NAUVAL RHIEZKY XAVERIUS SITANGGANG Anak Dari (Mendiang) RUSDIN CORNELLIUS SITANGGANG pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di daerah Jl. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
? |