| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa ARMAN NOERDIANSYAH Bin ANA SUPRIADI bersama-sama dengan Saksi RUDI KUSTANDI (dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 27 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Novemer 2024 sampai dengan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di PT Reka Kreasi Makmur Abadi (The Peak), yang beralamat di Jalan Padasaluyu Utara 2 No.3 Kel. Isola Kec. Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |