Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
178/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg IMAM SUWARSA PT SAVILLS INDONESIA IRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM SUWARSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZIKRI MUHAMMAD LUTHFI, S.H.IMAM SUWARSA
Tergugat
NoNama
1PT SAVILLS INDONESIA IRE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: SIIRE-PP-109-010-2025 tertanggal 01 November 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: SIIRE-PP-109-010-2025 tertanggal 01 November 2024 telah berakhir dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat melaksanakan anjuran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor: 2982/KT.03.03 tertanggal 09 Juli 2025, untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat yaitu berupa Ganti Rugi dan Uang Kompensasi, dengan rincian sebagai berikut:

Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berupa:

Ganti rugi   : Rp. 42.031.577,- X 12 Bulan = Rp. 504.378.924,- (lima ratus empat  juta tiga

  ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh empat rupiah)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berupa:

Uang Kompensasi  :

6 (enam) Bulan X Rp. 42.031.577,- = Rp. 21.015.788,- (dua puluh satu juta lima belas ribu      

12                                                              tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah).

Sehingga total keseluruhan hak Penggugat yang wajib dipenuhi oleh Tergugat adalah sejumlah Rp. 525.394.712,- (lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak