Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
128/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Rahmadi, A.md PT. Sumber Usaha Radiator Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 128/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmadi, A.md
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afrianto Butar Butar, S.HRahmadi, A.md
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Usaha Radiator
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan upah bulan Februari 2025 dan upah proses Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat total sebesar Rp.454.360.443,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  •  

Kategori Hak

  •  

Total (Rp)

  1.  

Uang Pesangon 2 x ketentuan

9 x 13.750.000 x 2

  1.  
  1.  

Uang Penghargaan Masa Kerja

8 x 13.750.000 x 1

  1.  
  1.  

Uang Penggantian Hak:

  1. cuti tahunan yang belum diambil
  2. biaya/ongkos pulang
  3. biaya lain sesuai perjanjian, PP atau PKB

 

21 hari x 13.750.000

 

  1.  
  1.  

Kekurangan Upah bulan Februari 2025

13.750.000 - 7.246.700

  1.  
  1.  

Upah Proses

6 x 13.750.000

  1.  

 

  1.  
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 sebesar Rp.13.750.000,- (tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (consevatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat secara terpisah namun masih satu kesatuan dalam gugatan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan sampai dengan Putusan a quo dapat dilaksanakan oleh Tergugat;
  4. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun perlawanan. (uitvoerbaar bij voorraaad).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak