| Dakwaan |
Bahwa terdakwa JATININGTYAS MANGGARWATI, sekitar akhir tahun 2014 sampai dengan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Komplek Cigadung Greenland II Blok H 2 Rt 02 Rw 09 Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, telah melakukan tindak pidana, pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa JATININGTYAS MANGGARWATI dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
? |