Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
71/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Senin, 13 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAN YOHANES ABDULLAH | 2 | Yayuk Rachmanti | 3 | Nilam Sari, SE | 4 | Muslim Harahap | 5 | Dr. Ristinia Djudzman | 6 | Arifin Syah | 7 | Ir. H. Hendarto, MN, MM | 8 | Hj. Elvy Muchtar | 9 | Nenuphar Cahyanisis Arifina | 10 | Drs. Boedi Chahyono | 11 | Lidwina Heryani | 12 | Silvia | 13 | Yanti Resnawati | 14 | Lisa Adilukito | 15 | Suroso | 16 | Drg. Maulina Utami | 17 | Siti Haerani SE | 18 | Kunkun Subakti | 19 | RR. Ratna Pujiastuti Kurniasari, SE | 20 | Harmen | 21 | Ir. Syafrawi Nitiputra | 22 | Sudirman Yahim |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | YAN YOHANES ABDULLAH | 2 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Lisa Adilukito | 3 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Suroso | 4 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Drg. Maulina Utami | 5 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Siti Haerani SE | 6 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Kunkun Subakti | 7 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | RR. Ratna Pujiastuti Kurniasari, SE | 8 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Harmen | 9 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Ir. Syafrawi Nitiputra | 10 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Sudirman Yahim | 11 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Yanti Resnawati | 12 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Silvia | 13 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Lidwina Heryani | 14 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Yayuk Rachmanti | 15 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Nilam Sari, SE | 16 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Muslim Harahap | 17 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Dr. Ristinia Djudzman | 18 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Arifin Syah | 19 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Ir. H. Hendarto, MN, MM | 20 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Hj. Elvy Muchtar | 21 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Nenuphar Cahyanisis Arifina | 22 | EGI GILANG AGUSTAN, S.H. | Drs. Boedi Chahyono |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Musyawarah Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAN PERHIMPUNAN PEMILIK PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) eL-Royale Bandung Tahun 2023. Cq Drs. Stepanus Widjadja, Akt dan Hengky | 2 | PENGURUS PERKUMPULAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) eL-Royale Periode 2023 s/d 2026 Cq Sofyan Iskandar Nugroho dan Dr. Absar Kartabrata |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PENGURUS PERKUMPULAN PEMILIK DAN PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN (PPPSRS) eL-Royale BANDUNG Periode Tahun 2021 s/d 2024 cq CITRA HARTATI dan TAMARA HERLINDA | 2 | PT. MITRA KARYA SUKSES | 3 | Notaris Andina Apriliani, S.H., M.Kn. | 4 | PEMERINTAH KOTA BANDUNG Cq DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA BANDUNG |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan seluruh proses penyelenggaraan RUALB PPPSRS éL Royale Bandung pada tanggal 17 Desember 2023 oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan cacat hukum;
- Menyatakan seluruh hasil RUALB PPPSRS éL Royale Bandung pada tanggal 17 Desember 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yaitu:
- Pemilihan dan Penetapan TERGUGAT II sebagai Ketua Pengurus dan Pengawas PPPSRS éL Royale Bandung Periode 2023-2026;
- Penetapan Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Permilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) éL Royale Bandung;
- Penetapan Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Permilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) éL Royale Bandung;
- Menyatakan segala tindakan hukum, yang dilakukan oleh TERGUGAT II baik yang terkait dengan pengelolaan PPPSRS maupun keputusan lain yang diambil oleh TERGUGAT II sah dan cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika pada saat putusan ini dibacakan, yaitu:
- Kerugiam materiil sebesar Rp. 264.452.416,- (dua ratus enam puluh empat juta empat ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam belas rupiah);
- Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, lalai atau menolak melaksanakan isi putusan;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memulihkan hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai anggota dan pemilik unit PPPSRS sesuai dengan ketentuan AD/ART éL Royale Tahun 2021 yang berlaku, termasuk hak atas akses, penggunaan, dan pengelolaan unit milik PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk menyelerenggarakan Rapat Umum Luar Biasa dan/atau Musyawarah Umum Luar Biasa dengan berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) éL Royale Bandung 2021 serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan memasarkan dan menyewakan seluruh unit milik PARA PENGGUGAT dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk membatalkan dan menghapus dalam pencatatan minuta akta diantaranya:
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RUALB) Pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS éL Royale Bandung Nomor 1 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andina Apriliani, S.H., M.Kn. sebagai Pengurus PPPSRS éL Royale Bandung Periode 2023-2026 tidak sah secara hukum;
- Akta Anggaran Dasar Perhimpunan Permilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) éL Royale Bandung Nomor 02 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andina Apriliani, S.H., M.Kn tidak sah secara hukum;
- Akta Anggaran Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Permilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) éL Royale Bandung Nomor 03 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Andina Apriliani, S.H., M.Kn tidak sah secara hukum;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT IV untuk membatalkan dan menghapus dalam pencatatan minuta admnistrasinya terhadap Surat Keterangan Pencatatan PPPSRS Nomor P/LH.01.07.04/1322-DPKP/IV/2024 tanggal 02 April 2024;
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.
Atau
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |