Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2025/PN Bdg FAJAR REKSANING ADHI Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FAJAR REKSANING ADHI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama Fajar Reksaning Adhi Bin Tri Partono Adhi berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/299.e/XII/RES.1/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024, Laporan Polisi Nomor: LP/B/1322/XII/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 1 Desember 2024, yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualĀ  dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan TERMOHON beserta segala akibat hukumnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1533.a/XII/RES.1/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penangkapan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/119/XII/Res.1/2024/Reskrim, tertanggal 5 Desember 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Penahanan PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/93/XII/Res.1/2024/Reskrim, tertanggal 5 Desember 2024, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1533.a/XII/RES.1/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024;
  7. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/299.e/XII/RES.1/2024/Reskrim tertanggal 5 Desember 2024 oleh TERMOHON;
  8. Menyatakan penyitaan terhadap barang milik PEMOHON oleh TERMOHON tidak sah dan cacat hukum;
  9. Menyatakan segala alat bukti yang diperoleh dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1533.a/XII/RES.1/2024/ Reskrim tertanggal 5 Desember 2024 tidak sah dan cacat hukum;
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari dalam Tahanan segera sejak putusan ini dibacakan;
  11. Memulihkan harkat dan martabat PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  12. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya