Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Mochammad Tohir PT.AISAN NASMOCO INDUSTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 177/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudol,S.H., DKK.Mochammad Tohir
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan surat Nomor: 92/HR/ANI/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan  kesalahan/pelanggaran  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Penggugat bekerja kembali pada jabatan dan posisi semula;
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses sebesar Rp.11.524.899,- (sebelas juta lima ratus dua puluh empat  ribu delapan ratus Sembilan puluh sembilan rupiah) setiap bulan kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.       

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak