Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
509/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.MUHAMAD RIZKY RAMADHAN
2.FIRMAN
2.YADI BUDHIYANTO
3.ADITYA KOESDINANSYAH
4.SHOWROOM BRODIE MOBILINDO
5.PT. MOLADIN FINANCE INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 509/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANA MARIA F. PASARIBU, S.HMUHAMAD RIZKY RAMADHAN
2ANA MARIA F. PASARIBU, S.HFIRMAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Para   PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian tersebut sudah dilaksanakan dan didasari itikad baik maka perikatan antara PENGGUGAT I dan TERGUGAT I tanggal 26 Maret 2025 haruslah dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum;
  3. Menyatakan kwitansi tertanggal 26 Maret 2025 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil dan imateril kepada Para   PENGGUGAT sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) yang diperinci sebagai berikut:
  6. Kerugian Materil, biaya yang dikeluarkan oleh Para   PENGGUGAT dalam memperjuangkan haknya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  7. Kerugian Imateril, akibat dari perbuatan Para   TERGUGAT yang melakukan penagihan tanpa hak dan/atau melakukan penarikan mobil dengan tidak sah telah membuat terganggunya psikologis daripada Para   PENGGUGAT yang sulit diukur namun dalam kesempatan ini Para   PENGGUGAT meminta sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT IV menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Toyota Innova Venturer berwarna Putih, Nomor Rangka MHFAB3EM4H0007769, Nomor Mesin 2GDC289535 Nomor Polisi D 1583 AGE, a.n. pemilik FIRMAN (in casu PENGGUGAT II) kepada PENGGUGAT II secara langsung dan seketika;
  9. Menyatakan sah dan meyakinkan sita jaminan yang dimohonkan:
  10. 1 (satu) unit tanah dan bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl. Nasional III, Kopo, Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, 40233 beserta seluruh barang bergerak yang ada diatasnya;
  11. 1 (satu) unit tanah dan bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl. Soekarno Hatta, Nomor 256, Kota Bandung, Jawa Barat beserta seluruh barang bergerak yang ada diatasnya;
  12. 1 (satu) unit tanah dan bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl. Batununggal Indah Raya No. 374, Kel. Batununggal, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat beserta seluruh barang bergerak yang ada diatasnya;
  13. 1 (satu) unit tanah dan bangunan setempat terletak dan dikenal di Jl. Ibrahim Adjie No. 139, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat beserta seluruh barang bergerak yang ada diatasnya;
  14. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari apabila Para   TERGUGAT lalai dalam menjalankan isi putusan kelak;
  15. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Para   TERGUGAT mengajukan upaya hukum lain (banding, verzet, kasasi) Uit Voerbar Bij Voorad”;
  16. Membebankan biaya perkara secara tanggung renteng kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk seluruhnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak