| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Akta Pengikatan Jual Beli No. 77 tertanggal 30 Juni 2025 antara Penggugat I dan Tergugat I yang dibuat di hadapan NOTARIS ARIEF KARISMA, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I);
- Menyatakan SAH dan BERHARGA Akta Perjanjian Pengosongan No. 78 tertanggal 30 Juni 2025 antara Penggugat I dan Tergugat I yang dibuat di hadapan NOTARIS ARIEF KARISMA, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Sarijadi Blok XI Nomor 24, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, sebagaimana termaktub dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.000012893.0;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No. 77 tertanggal 30 Juni 2025 antara Penggugat I dan Tergugat I yang dibuat di hadapan NOTARIS ARIEF KARISMA, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I);
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Pengosongan No. 78 tertanggal 30 Juni 2025 antara Penggugat I dan Tergugat I yang dibuat di hadapan NOTARIS ARIEF KARISMA, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat I);
- Menyatakan Penggugat berhak atas uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat I sebagai akibat dari wanprestasi Tergugat I yakni
- Uang muka yang telah diserahkan oleh Tergugat I sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Tanggal 15 Mei 2025;
- Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pada saat penandatanganan Akta Pengikatan Jual Beli No. 77 dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 78 yakni Tanggal 30 Juni 2025;
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa pun yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam
keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan negara (melalui Pengadilan) dan/atau bantuan alat negara (Kepolisian);
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yang terdiri dari:
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 113.000.000,- (seratus tiga belas jura rupiah)
- Kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta tupiah)
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,? (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, khususnya butir 6 petitum ini, terhitung sejak putusan ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |