Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Anna Kristiana
2.Indiani Pratjihno
3.RD. Martini Halimah
4.etty hendrawati
5.Heru Widodo
6.hari sulistya nugraha
7.ismaya safitri antarasih
Deputy Daerah Operasi 2 Bandung PT.KAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anna Kristiana
2Indiani Pratjihno
3RD. Martini Halimah
4etty hendrawati
5Heru Widodo
6hari sulistya nugraha
7ismaya safitri antarasih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nandang Sutisna, S.H.Anna Kristiana
2Nandang Sutisna, S.H.Indiani Pratjihno
3Nandang Sutisna, S.H.RD. Martini Halimah
4Nandang Sutisna, S.H.etty hendrawati
5Nandang Sutisna, S.H.Heru Widodo
6Nandang Sutisna, S.H.hari sulistya nugraha
7Nandang Sutisna, S.H.ismaya safitri antarasih
Tergugat
NoNama
1Deputy Daerah Operasi 2 Bandung PT.KAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dipersidangan adalah sah demi hukum ;
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
  4. Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Para Pengugat melalui 5 Media cetak yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat selama 7 hari berturut-turut;
  5. Memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan hukum berupa kerja sosial selama 6 jam perminggu selama satu tahun di tempat penitipan anak atau PAUD atau TPA agar Tergugat dapat kembali menyadari pengorbanan orang tua dalam menghidupi anaknya, sehingga diharapkan hasil nantinya Tergugat dapat lebih menghormati dan menghargai kehidupan kaum lansia seperti Para Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Para Penggugat, yakni sebesar Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak