Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 12 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
67/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Anna Kristiana | 2 | Indiani Pratjihno | 3 | RD. Martini Halimah | 4 | etty hendrawati | 5 | Heru Widodo | 6 | hari sulistya nugraha | 7 | ismaya safitri antarasih |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nandang Sutisna, S.H. | Anna Kristiana | 2 | Nandang Sutisna, S.H. | Indiani Pratjihno | 3 | Nandang Sutisna, S.H. | RD. Martini Halimah | 4 | Nandang Sutisna, S.H. | etty hendrawati | 5 | Nandang Sutisna, S.H. | Heru Widodo | 6 | Nandang Sutisna, S.H. | hari sulistya nugraha | 7 | Nandang Sutisna, S.H. | ismaya safitri antarasih |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Deputy Daerah Operasi 2 Bandung PT.KAI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dipersidangan adalah sah demi hukum ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat adalah tindakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat meminta maaf kepada Para Pengugat melalui 5 Media cetak yang format dan isinya ditentukan oleh Para Penggugat selama 7 hari berturut-turut;
- Memerintahkan Tergugat melakukan perbuatan hukum berupa kerja sosial selama 6 jam perminggu selama satu tahun di tempat penitipan anak atau PAUD atau TPA agar Tergugat dapat kembali menyadari pengorbanan orang tua dalam menghidupi anaknya, sehingga diharapkan hasil nantinya Tergugat dapat lebih menghormati dan menghargai kehidupan kaum lansia seperti Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar segala kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Para Penggugat, yakni sebesar Rp. 7.000,- (Tujuh Ribu Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |