| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADE SYAFRUDIN Bin EDI JUNAEDI, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar jam 02.00 wib, atau pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di Jl. Jongjolong No.16 RT/RW 004/009 Kel. Burangrang Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
? |