Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG (DPO), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Pasundan Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG, dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN sedang berjualan sayuran di Pasar Pasundan Kota Sukabumi dihubungi oleh JIONG (DPO) meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu di daerah Cijangkar Kota Sukabumi dan terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dijanjikan oleh JIONG mendapatkan upah berupa uang dan Narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipergunakan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, atas permintaan dari JIONG tersebut terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menyetujuinya ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 08.00 Wib terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berangkat dari Pasar Pasundan Kota Sukabumi berangkat dari Pasar Pasundan Kota Sukabumi menuju ke Cijangkar Kota Sukabumi untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu milik JIONG, sesampainya di Cijangkar Kota Sukabumi kemudian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dibalut lakban hitam yang ditempel di ujung pipa pembuangan air pada sebuah rumah samping warung seblak Ibu Winda yang berada di dalam gang Sikib Cijangkar Kota Sukabumi ;
- Bahwa setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berhasil mengambil dan menguasai Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dibalut lakban hitam yang ditempel di ujung pipa pembuangan air pada sebuah rumah samping warung seblak Ibu Winda yang berada di dalam gang Sikib Cijangkar Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi ;
- Bahwa sesampai dirumahnya sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN langsung menyimpan paket Narkotika jenis sabu yang baru diambilnya dibawah kursi ruang tamu, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menghubungi JIONG lalu JIONG meminta kepada terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk menyimpaannya terlebih dahulu, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berangkat lagi Pasar Pasundan Kota Sukabumi berjualan sayuran ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN sedang berjualan sayuran dihubungi oleh JIONG dan meminta kepada terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk merecah Narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil, selanjutnya setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKO Bin IWAN SETIAWAN selesai berjualan sayuran langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi kemudian langsung mengambil paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi ruang tamu lalu dibawa ke kamar tidur selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN merecah paket Narkotika jenis sabu menjadi 54 (lima puluh empat) paket kecil dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam ;
- Bahwa setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN selesai merecah Narkotika jenis sabu lalu menghubungi JIONG memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah direcah menjadi 54 (lima puluh empat) paket, setelah itu JIONG meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk mengambil 1 (satu) paket sebagai upah untuk terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pergunakan, setelah itu menunggu permintaan JIONG selanjutnya, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN di dalam kamar tidurnya sebanyak 5 (lima) hisapan dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari bekas botol mineral dan pipet kaca, kemudian
setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN selesai menggunakan Narkotika jenis sabu lalu alat hisapnya langsung dibuang, sedangkan sisanya sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan kedalam bekas kemasan rokok kemudian dimasuka kedalam tas warna hitam Bersama dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah it utas warna hitam tersebut oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di belakang lemari pakaian, sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pakai oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di dalam dompet ;
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dihubungi lagi oleh JIONG meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk menyiapkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu untuk ditempel, namun untuk tempat penempelannya terserah terdakwa RIZKI ALFANI A;ias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil tas warna hitam yang disimpan di belakang lemari pakaian di kamar tidur lalu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam selanjutnya oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) paket oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan lagi kedalam bekas kemasan rokok selanjutnya disimpan ke dalam tas warna hitanbersama dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah it utas warna hitam tersebut oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di bawah kursi ruang tamu ;
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 22.15 Wib 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bawa ke Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi untuk ditempelkan, sesampainya di Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN memperhatikan keadaan sekitarnya dan setelah dianggap aman lalu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menyimpan Narkotika jenis sabu di Semak-semak di bawah tiang Listrik samping lapang Futsal Castalia, setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL BiN IWAN SETIAWAN menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut lalu di foto dengan menggunakan Handphone merek OPPO warna biru milik terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN setelah itu foto tersebut ditambahkan tulisan Lokasi tempat menyimpan Narkotika jenis sabu selanjutnya dikirimkan kepada JIONG ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No. 5 RT.03 RW.05 Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yakni saksi KHEMAS VAN ADILUHUNG dan saksi YANDI SAHAT MARULI, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan di dalam saku celana bagian belakang yang terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pakai serta 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pakai ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, kemudian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, setelah itu saksi KHEMAS VAN ADILUHUNG dan
saksi YANDI SAHAT MARULI serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam dalam bekas kemasan rokok, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN di bawa kerumah sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+) Meth, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.25.0041 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., jumlah sampel 21 bungkus (Netto 2,6 gram) dan sisa sampel uji 2,55 gram, dengan hasil Kesimpulan Pemerian/organoleptis serbuk kristal bening dalam 20 (dua puluh) plastik klip bening dibalut lakban hitam dan dalam 1 (satu) plastik klip bening, semuanya dimasukan dalam bungkus rokok Smith mengandung Matamfetamina Positif ;
----------Perbuatan terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG (DPO), pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Pasar Pasundan Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukabumi, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 07.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN sedang berjualan sayuran di Pasar Pasundan Kota Sukabumi dihubungi oleh JIONG (DPO) meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu di daerah Cijangkar Kota Sukabumi dan terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dijanjikan oleh JIONG mendapatkan upah berupa uang dan Narkotika jenis sabu secara gratis untuk dipergunakan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, atas permintaan dari JIONG tersebut terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menyetujuinya ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 08.00 Wib terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berangkat dari Pasar Pasundan Kota Sukabumi berangkat dari Pasar Pasundan Kota Sukabumi menuju ke Cijangkar Kota Sukabumi untuk mengambil tempelan Narkotika jenis sabu milik JIONG, sesampainya di Cijangkar Kota
Sukabumi kemudian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dibalut lakban hitam yang ditempel di ujung pipa pembuangan air pada sebuah rumah samping warung seblak Ibu Winda yang berada di dalam gang Sikib Cijangkar Kota Sukabumi ;
- Bahwa setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berhasil mengambil dan menguasai Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip bening dibalut lakban hitam yang ditempel di ujung pipa pembuangan air pada sebuah rumah samping warung seblak Ibu Winda yang berada di dalam gang Sikib Cijangkar Kota Sukabumi, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi ;
- Bahwa sesampai dirumahnya sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN langsung menyimpan paket Narkotika jenis sabu yang baru diambilnya dibawah kursi ruang tamu, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menghubungi JIONG lalu JIONG meminta kepada terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk menyimpaannya terlebih dahulu, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN berangkat lagi Pasar Pasundan Kota Sukabumi berjualan sayuran ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 14.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN sedang berjualan sayuran dihubungi oleh JIONG dan meminta kepada terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk merecah Narkotika jenis sabu menjadi beberapa paket kecil, selanjutnya setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKO Bin IWAN SETIAWAN selesai berjualan sayuran langsung pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi kemudian langsung mengambil paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi ruang tamu lalu dibawa ke kamar tidur selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN merecah paket Narkotika jenis sabu menjadi 54 (lima puluh empat) paket kecil dibungkus plastik klip bening dibalut lakban warna hitam ;
- Bahwa setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN selesai merecah Narkotika jenis sabu lalu menghubungi JIONG memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu sudah direcah menjadi 54 (lima puluh empat) paket, setelah itu JIONG meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk mengambil 1 (satu) paket sebagai upah untuk terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pergunakan, setelah itu menunggu permintaan JIONG selanjutnya, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang kemudian dipergunakan oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN di dalam kamar tidurnya sebanyak 5 (lima) hisapan dengan menggunakan alat hisap yang terbuat dari bekas botol mineral dan pipet kaca, kemudian setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN selesai menggunakan Narkotika jenis sabu lalu alat hisapnya langsung dibuang, sedangkan sisanya sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan kedalam bekas kemasan rokok kemudian dimasuka kedalam tas warna hitam Bersama dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah it utas warna hitam tersebut oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di belakang lemari pakaian, sedangkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu sisa pakai oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di dalam dompet ;
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 Wib terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dihubungi lagi oleh JIONG meminta terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN untuk menyiapkan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu untuk ditempel, namun untuk tempat penempelannya terserah terdakwa RIZKI ALFANI A;ias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, setelah itu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil tas warna hitam yang disimpan di belakang lemari pakaian di kamar tidur lalu terdakwa RIZKI ALFANI Alias
ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengambil 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam selanjutnya oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam, sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) paket oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dimasukan lagi kedalam bekas kemasan rokok selanjutnya disimpan ke dalam tas warna hitanbersama dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital, setelah it utas warna hitam tersebut oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN disimpan di bawah kursi ruang tamu ;
- Bahwa masih di hari yang sama sekira pukul 22.15 Wib 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 33 (tiga puluh tiga) paket oleh terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bawa ke Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi untuk ditempelkan, sesampainya di Jalan Pelda Suryanta Citamiang Kota Sukabumi terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN memperhatikan keadaan sekitarnya dan setelah dianggap aman lalu terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN menyimpan Narkotika jenis sabu di Semak-semak di bawah tiang Listrik samping lapang Futsal Castalia, setelah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL BiN IWAN SETIAWAN menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut lalu di foto dengan menggunakan Handphone merek OPPO warna biru milik terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN setelah itu foto tersebut ditambahkan tulisan Lokasi tempat menyimpan Narkotika jenis sabu selanjutnya dikirimkan kepada JIONG ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 18.00 Wib ketika terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN sedang berada di depan rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No. 5 RT.03 RW.05 Kelurahan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yakni saksi KHEMAS VAN ADILUHUNG dan saksi YANDI SAHAT MARULI, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening ditemukan di dalam saku celana bagian belakang yang terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pakai serta 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN pakai ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, kemudian terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Perumahan Pasir Berkah III Blok C No.5 RT.03 RW.05 Keluruhan Naggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, setelah itu saksi KHEMAS VAN ADILUHUNG dan saksi YANDI SAHAT MARULI serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di rumahnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN dan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 20 (dua puluh) paket dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam dalam bekas kemasan rokok, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban hitam, dan 1 (satu) unit timbangan digital yang ditemukan di bawah kursi ruang tamu rumah terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN di bawa kerumah sakit Sartika Asih Bandung untuk dilakukan test urine dan hasilnya positif (+) Meth, selanjutnya terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN beserta barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jabar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.16.25.0041 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat dan
ditanda tangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., jumlah sampel 21 bungkus (Netto 2,6 gram) dan sisa sampel uji 2,55 gram, dengan hasil Kesimpulan Pemerian/organoleptis serbuk kristal bening dalam 20 (dua puluh) plastik klip bening dibalut lakban hitam dan dalam 1 (satu) plastik klip bening, semuanya dimasukan dalam bungkus rokok Smith mengandung Matamfetamina Positif ;
------ Perbuatan terdakwa RIZKI ALFANI Alias ENGKOL Bin IWAN SETIAWAN bersama-sama dengan JIONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------- |